Oknum TNI Kuras BBM Subsidi di SPBU 24.345.72 Unit 5 dan SPBU 24.345.114 Unit 2
TULANG BAWANG, p47riot.com Kinerja Pertamina Call senter (135) Dipertanyakan, pasalnya sudah dilaporkan Tim Media ini, yang sudah Diterima oleh Admin pertamina call senter (135) pada tanggal (12-12-2024) dengan ID pelaporan (4051112) Terkait Masyarakat Keluhkan Kelangkaan BBM Subsidi jenis solar dan pertalite Akibat Dikuras Habis Dimalam Hari oleh Oknum TNI Yayan, Berkeja sama dengan petugas SPBU Setempat dengan Cara Dilansir Ke Samping SPBU Mengunakan Jerigen Plastik Yang sudah disusun diatas sepeda motor bermuatan delapan hingga sepuluh Jerigen plastik ada juga dilansir Mengunakan Mobil Coldiesel Berwarna kuning Tengki modifikasi Berkapasitas hingga 5000 liter kerap Bebas kuras BBM subsidi jenis Solar Dan pertalite Bebas Tidak Menggunakan QR Barcode Berkeja Sama dengan Petugas SPBU 24.345.72 Unit 5 Jalan Lintas Timur Cahyo Radu Kab. Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Diduga Pertamina call senter (135) Masuk Angin Terkesan Ada pembinaan Bagi SPBU Langar Undang-undang Migas ini, pasalnya semenjak Tim media ini melaporkan Ke, Pihak pertamina Call Center (135) yang telah diterima Admin pertamina pembuatan pelaporan Dengan ID tiket (4064241) dan disuh menunggu 3×24 hingga saat ini tidak Ada tindakan Tegas dari Pertamina Call senter (135) Dikeluhkan masarakat setempat.
Perbuatan Melawan Hukum Yang dilakukan Oleh oknum TNI Yayan Berkeja Sama dengan petugas SPBU 24.345.72 Unit 5 dan SPBU 24.345.114 Unit 2 jala Lintas Ronggolawe Unit II kecamatan Banjar Agung Kabupaten tulang bawang provinsi lampun
Adadanya pengecoran BBM subsidi kami selaku awak media meminta kepada pihak badan penganturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada Polri Polda dan Polres Tulang Bawang selaku aparat penegak hukum kami minta untuk penindakan hukum, sesuai pasal yang berlaku.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang oleh melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat di pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sampai nya berita ini di terbitkan kan pihak SPBU tidak ada kordinasi kepada kami selaku media nasional akan kami tindak lanjut kan ke BPH -MIGAS PUSAT. Tegasnya. (*)