Berita TerkiniKabar LampungTulang Bawang

Pembentukan Pengurus BUMKAM Kampung Aji Jaya KNPI Disinyalir Tidak Transparan

TULANG BAWANG, f47riot.com – Pembentukan struktur BUMKAM (Badan Usaha Milik Kampung) adalah langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat khususnya dibidang Ketahanan Pangan (Ketapang). Adapun pembentukan BUMKAM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Berdasarkan PP 11 tahun 2021 tersebut, Pasal 7 ayat (1) BUM “Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan
Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan
dengan Peraturan Desa”. Sedangkan pada Pasal 1 angka (6) menyatakan bahwa “musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oieh badan
permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis”. Jika merujuk pada regulasi tersebut diatas, maka sudah jelas bahwa prosedur dan mekanisme pembentukan BUMDes/BUMKam adalah berdasarkan musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPK).

Namun regulasi tersebut tidak berlaku di Kampung Aji Jaya KNPI Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang. Hal mana pembentukan Pengurus BUMKam tidak melibatkan masyarakat setempat. Apalagi menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa pembentukan Pengurus BUMKam Aji Jaya KNPI hanya dihadiri oleh unsur pemerintahan dan 5 (lima) orang unsur masyarakat saja, padahal jumlah penduduk Kampung Aji Jaya KNPI lebih kurang sebanya 2278 Jiwa. Dengan demikian, pembentukan BUMKam tersebut disinyalir tidak korum dan syarat dengan muatan kepentingan oknum-oknum Pemerintahan Kampung setempat.

Oleh karena itu warga Kampung Aji Jaya KNPI Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang mendesak pihak Kecamatan, Pendamping Desa dan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulang Bawang agar dapat meninjau, mengevaluasi dan menegakkan regulasi tentang Pembentukan BUMkam, khususnya di Kampung Aji Jaya KNPI. Hal ini merupakan persoalan yang amat serius, agar pelaksanaan perogram Ketahanan Pangan senilai 20% DD yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu saja. Bahkan akan menyebabkan BUMkam merugi akibat kegiatan usaha yang tidak transparan dan tidak memiliki analisa usaha yang jelas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button