Berita TerkiniHukumKriminalMesuji

Asik Pesta Sabu, Seorang Oknum Wartawan Di Mesuji Ditangkap, Ternyata Ada Dilaporkan Kasus Lain Di Polda Lampung

MESUJI, F47RIOT.COM – Seorang oknum wartawan yang bekerja di sebuah media online di Kabupaten Mesuji dikabarkan tertangkap basah saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Way Serdang.

Hasil pantauan, salah satu warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang menyebutkan, penangkapan dilakukan polisi pada Senin (05/05/2025) malam, pukup 21.30 WIB.

“Satu orang wartawan warga bernama Gusty Delfino warga Kecamatan Simpang Pematang ditangkap Satuan Narkoba Polres Mesuji di Desa Sumber Rejo RK 02 RT 02. Beberapa kawan Gusty kabarnya melarikan diri,” kata warga setempat, Rabu (07/05/2025).

Dari video penangkapan yang beredar, Gusty yang pada saat itu berkaus warna merah tertangkap saat sedang asik menghisap sabu-sabu sambil berteriak-teriak, tampak di depan Gusty terlihat alat hisap sabu Bong dan sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani pihak Satuan Narkoba Polres Mesuji.

Terpisah, Gusty juga sedang dilaporkan ke Polda Lampung.

Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kasubdit V Siber, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Advokat Mawardi HJ, SH., MH, Komi Pelda, SH.,MH, Zulkarnaen,SH.,MH, terkait perkara kliennya, atas nama Khamami (56) yang telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27 A Juncto 45 Ayat 4 Ayat 6, yang terjadi di jalan RT/ RW 001/004, Titik kordinat Brabasan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung, pada 18 Oktober 2024, dengan terlapor Gusty Delfino Bin Aris Munandar.

Dikatakan Mawardi HJ, SH., MH, bahwa SP2HP tersebut diberikan oleh penyidik Polda Lampung kepada dirinya selaku salah satu kuasa hukum dari saudara Khamami merupakan pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung, tanggal 24 Oktober 2024.

“Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Siber Polda Lampung telah melakukan langkah penyelidikan dengan penjejakan sarana Elektronik yang digunakan terlapor, serta akan meminta keterangan saksi saudara Gusty Delfino Bin Aris munandar yaitu seseorang yang memiliki akun Facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji,” ungkap Mawardi didampingi Zulkarnaen, SH.,MH.

Sementara, Komi Pelda, SH.,MH menerangkan, dalam SP2HP yang diberikan pada 5 Mei 2025 oleh penyidik Kasubdit V Siber Polda Lampung tersebut nomor: SP2HP/124/V/2025/Subdit V/Reskrimsus tanggal 02 Mei 2025, dengan klarifikasi biasa.

“Selain itu, penyidik Kasubdit V Siber Polda Lampung akan melakukan kordinasi dan permintaan keterangan ahli bahasa dan ahli ITE terkait dengan peristiwa yang dialami klien kami Khamami, dengan adanya akun facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji yang telah membuat postingan facebook yang membuat klien kami malu dan dirugikan,” tutupnya. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button