Bawa Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Gedung Aji

- Penulis

Senin, 5 April 2021 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG(HE)- Seorang pemuda berinisial WH (21), warga Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda berstatus pengangguran ini ditangkap hari Selasa (30/03/2021), pukul 15.30 WIB, di sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran, yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat menggerbek sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (05/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan pemuda tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram, alat hisap sabu (bong), kotak rokok merk clasmild dan dua buah korek api gas.

Baca Juga:  Ketua Karang Taruna Way Kanan Abdulah Candra Kurniawan Karang Taruna Akan Selalu Bersinergi Dengan Pemerintah

Keberhasilan Polsek Gedung Aji dalam mengungkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di gubuk tersebut, di dalamnya ada seorang pemuda dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap Ipda Arbiyanto.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Berita Terbaru

Uncategorized

VMware Workstation Free[Activated] Latest x86x64 Lifetime

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:56 WIB

Uncategorized

Lumion 11 Crack + Portable All Versions x64 [Stable] gDrive

Rabu, 10 Jun 2026 - 01:39 WIB

Uncategorized

Vegas Pro Activated no Virus Clean GitHub

Selasa, 9 Jun 2026 - 20:17 WIB

Uncategorized

Microsoft Office 2025 Personal Auto Crack {Team-OS}

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:54 WIB

Uncategorized

TransMac Portable + Product Key Final (x32x64) [Final]

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:39 WIB