Bupati Way Kanan Keluarkan SE Tentang PPKM Mikro

- Penulis

Jumat, 25 Juni 2021 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc DL)

i

Foto : Istimewa (doc DL)

WAY KANAN(DL) – Makin maraknya penyebaran Covid 19 dimana ada satu Kampung dan satu instansi Pemerintah yang di Lockdown karena masuk zona merah dan claster baru penyebaran virus Corona di Kabupaten Way Kanan.

Bupati Raden Adipati Surya, telah mengeluarkan Sura Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 360/346/IV.05-WK/2021 Tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro Di Kabupaten Way Kanan.

Menyampaikan bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan, kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan lainnya dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai dan warga masyarakat, maka ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Skala Mikro (RT), Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja : Kantor Pemerintah/BUMN/BUMD/Swasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberlakukan Pembatasan Zona Merah dan Orange WFH 75% dan WFO 25%, Zona Kuning dan Hijau WFH 50% dan WFO 50%, Penerapan protokol kesehatan lebih ketat untuk jadi teladan bagi keluarga dan masyarakat lainnya (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan), pengaturan waktu kerja bergiliran, Saat WFH tidak melakukan mobilisasi/perjalanan ke Daerah lain dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi, pengaturan lebih lanjut pegawai yang WFH dan WFO diatur oleh masing-masingn Kepala OPD/Pimpinan serta Perjalanan Dinas bagi ASN Pemda hanya untuk yang sangat penting dan izin Pimpinan 2 (dua) tingkat di atas jabatannya atau Bupati Way Kanan.

Pada Kegiatan Belaja Mengajar Sekolah, Madrasyah, Ponpes, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan lainnya ditentukan Pembatasan Zona Merah dan Orange dilakukan secara Daring, Zona lainnya sesuai pengaturan dari KemendikbudRistek dengan penerapan prokes lebih ketat. Sekolah yang akan melaksanakan tatap muka harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten dan Setiap Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM harus sesuai dengnan SE Bupati Nomor : 420/369/IV.01-WK/2021 Tanggal 20 Mei 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Tahap Kedua Tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Pernah Berobat ke Metro dan Bandar Lampung, Warga Way Tenong Positif Covid-19

Sementara pada Kegiatan Sektor Esensial seperti Fasilitas Kesehatan, Pasar Modern/Tradisional/Toko Energi/SPBU/Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Perbankan, Logistik, Perhotelan, Industri/Pabrik ditentukan Pembatasan Dapat beroperasi 100%, Diberlakukan WFH dan WFO jika dianggap perlu untuk pegawai/karyawannya, Jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB, Kapasitas pengunjung 50% dan Penerapan prokes lebih ketat.

Diketahui, dalam Surat Edaran Bupati tersebut juga ditentukan pembatasan untuk Kegiatan Restoran seperti Warung makan, Rumah Makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki Lima dan Lapak Jajanan, Kegiatan Tempat Ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya. Kegiatan di Area Publik seperti Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan seperti Lokaksi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan serta Kegiatan Rapat, Semonar, Pertemuan Luring seperti Lokasi rapat/Semonar/Pertemuan, ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk Sanksi, apabila terdapat pelanggaran dari ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD), Apabila terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka selain dibubarkan acaranya, pemilik acara akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.

Surat Edaran tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Pemerintah dan jika terdapat ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka dinyatakan dicabut. (Sandi)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB