Gubernur Kurang Perhatian Petani Singkong
Pj. Gubernur Lampung Kurang Perhatian Petani Singkong
P47riot.com.Lampung
Petani Singkong dampaknya kecewa terhadap PJ. Gubernur Lampung hasil unjuk rasa agar adanya perubahan harga Rp. 800/kg Singkong dan potongan 20-30%. Tak mendapat hasi jawaban baik.
DPRD Lampung pun sudah gelar rapat dengar pendapat (RDP) bahas penyelesaian rendahnya harga singkong tersebut.
Dan rendahnya harga singkong di Lampung saat ini hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Evie Fatmawaty menyampaikan masalah harga singkong sudah dikoordinasikan ke pemerintah pusat.
“Hasil konsultasi kami bahwa harga singkong ini tidak bisa ditetapkan harga acuan oleh pusat karena ini bukan bahan pokok, harga ditetapkan dengan mekanisme pasar yang ada.
“Jadi sesuai kesepakan yang ada, harga singkong mengacu pada pemerintah daerah masing-masing,” ujar Evie usai RDP di DPRD Lampung.
Sebelumnya Pemrov Lampung menetapkan harga singkong Rp 900 dan harapannya ada pembaruan lagi karena sudah tidak sesuai untuk saat ini.
Sebab harga Rp 900 tersebut adalah harga terendah untuk patokan pada 2021.
“Kesepakan rapat kemarin disampaikan pak Pj Gubernur bahwa harga singkong kembali kepada berita acara yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan Pemda pada tahun 2021 yaitu Rp 900 per kilogram, dan itu dibahas bersama pada Kamis 12 Desember 2024,” kata Evie Fatmawaty dalam RDP itu.
DPRD Bentuk Pansus
DPRD Lampung bakal membentuk pantia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti polemik anjloknya harga singkong.
Pembentukan pansus dilakukan menyusul tidak adanya titik temu yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Lampung, Senin (16/12).
RDP menghadirkan perwakilan Pemprov Lampung dan perusahaan tapioka.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha tapioka sepakat untuk tetap menggunakan harga Rp 900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.
Menurut Wahrul, seharusnya harga minimal untuk satu 1 kg singkong adalah Rp3.000. Sehingga dirinya mendesak agar dilakukan pembahasan ulang untuk menentukan harga singkong.
“Hari ini, semua pihak harus duduk bersama, membahas harga singkong yang layak agar tidak menyakiti petani,” tegasnya.
Wahrul menilai langkah tersebut penting untuk memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang bermain dalam tata niaga singkong.
“Jika masih ada oknum-oknum, termasuk tengkulak yang bermain, bahkan perusahaan seperti BW yang tidak berpihak pada petani, maka sebaiknya ditutup saja. Pihak kepolisian juga harus turun tangan mengawasi,” tegasnya.
Menurut Wahrul, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan petani harus menjadi prioritas. Kita harus memperjuangkan harga singkong yang layak agar petani tidak terus dirugikan,” terangnya.
DPRD Lampung pun sudah gelar rapat dengar pendapat (RDP) bahas penyelesaian rendahnya harga singkong tersebut.
Dan rendahnya harga singkong di Lampung saat ini hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Evie Fatmawaty menyampaikan masalah harga singkong sudah dikoordinasikan ke pemerintah pusat.
“Hasil konsultasi kami bahwa harga singkong ini tidak bisa ditetapkan harga acuan oleh pusat karena ini bukan bahan pokok, harga ditetapkan dengan mekanisme pasar yang ada.
“Jadi sesuai kesepakan yang ada, harga singkong mengacu pada pemerintah daerah masing-masing,” ujar Evie usai RDP di DPRD Lampung.
Sebelumnya Pemrov Lampung menetapkan harga singkong Rp 900 dan harapannya ada pembaruan lagi karena sudah tidak sesuai untuk saat ini.
Sebab harga Rp 900 tersebut adalah harga terendah untuk patokan pada 2021.
“Kesepakan rapat kemarin disampaikan pak Pj Gubernur bahwa harga singkong kembali kepada berita acara yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan Pemda pada tahun 2021 yaitu Rp 900 per kilogram, dan itu dibahas bersama pada Kamis 12 Desember 2024,” kata Evie Fatmawaty dalam RDP itu.
DPRD Bentuk Pansus
Pembentukan pansus dilakukan menyusul tidak adanya titik temu yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Lampung, Senin (16/12).
RDP menghadirkan perwakilan Pemprov Lampung dan perusahaan tapioka.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha tapioka sepakat untuk tetap menggunakan harga Rp 900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.
Menurut Wahrul, seharusnya harga minimal untuk satu 1 kg singkong adalah Rp3.000. Sehingga dirinya mendesak agar dilakukan pembahasan ulang untuk menentukan harga singkong.
“Hari ini, semua pihak harus duduk bersama, membahas harga singkong yang layak agar tidak menyakiti petani,” tegasnya.
Wahrul menilai langkah tersebut penting untuk memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang bermain dalam tata niaga singkong.
“Jika masih ada oknum-oknum, termasuk tengkulak yang bermain, bahkan perusahaan seperti BW yang tidak berpihak pada petani, maka sebaiknya ditutup saja. Pihak kepolisian juga harus turun tangan mengawasi,” tegasnya.
Menurut Wahrul, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan petani harus menjadi prioritas. Kita harus memperjuangkan harga singkong yang layak agar petani tidak terus dirugikan,” terangnya.
Para pengusaha industri pengolahan tapioka di Provinsi Lampung tetap sepakat harga singkong Rp900 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pj Gubernur Samsudin, Kamis 12 Desember 2024. Bukan Rp1.500 sesuai keinginan petani singkong.Hasilnya tak juga ada perubahan
Di mana, Samsudin menetapkan harga singkong kembali ke kesepakatan yang dibuat oleh Gubernur Lampung era Arinal Djunaidi tahun 2021 yang membeli singkong dengan harga Rp900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.
Kami sepakat mematuhi apa yang sudah disampaikan mengenai kesepakatan dengan Gubernur Lampung pada tahun 2021 dengan harga minimal pembelian adalah Rp900 per kilogram dan potongan sebesar 15 persen,” kata perwakilan PT. Um
Kami menolak harga Rp900 yang diputuskan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin dengan dasar kesepakatan tahun 2021 yang menurut kami tidak rasional,” kata Ahmad Basuki.(HS)