Tulang Bawang – Mawardi Hendra Jaya, S.H., Kuasa Hukum dari Andrean Saputra Bin Junaidi,mendatangi Polsek Menggala guna menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Lapangan Pemda Patung Panda, Menggala.
Dari tujuh terduga pelaku, diketahui lima orang masih di bawah umur—salah satunya berinisial DV, serta dua orang dewasa berinisial MZ dan ND.
Dalam kunjungan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menggala, Aipda Solihin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari lima orang yang masih di bawah umur, salah satunya yakni DV telah kami panggil dan mintai keterangan pada hari ini. Sementara dua orang dewasa, MZ dan ND, akan segera kami panggil dalam waktu dekat,” ujar Solihin, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kapolsek Menggala, Iptu Eman, menegaskan bahwa kasus dugaan pengeroyokan tersebut sudah ditangani dan sedang dalam tahap pendalaman penyelidikan.
“Kasus ini sudah kami tangani dan sedang kami dalami. Lima pelaku di bawah umur dan dua pelaku dewasa akan kami periksa sesuai dengan aduan dari korban bernama Andrean Saputra Bin Junaidi,” jelas Kapolsek.
Kuasa Hukum korban, Mawardi Hendra Jaya, S.H., berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini.
“Saya berharap Polsek Menggala dapat bertindak objektif dan transparan dalam menangani kasus ini, agar para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”pungkas Mawardi.(red)













