Lakukan Curat di Kampung Sendiri, Dua Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

- Penulis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

i

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

TULANG BAWANG (DL) – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (08/07/2021), pukul 20.30 WIB, di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Bangun Rejo.

“Para pelaku curat tersebut berinisial LR (19) dan RS (19), mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (10/07/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan kedua pelaku curat tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda.

Baca Juga:  Dandim 0426 Tuba Pimpin Rapat Rencana Kegiatan TMMD 112 di Gunung Tapa Ilir

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh kedua oknum nelayan tersebut baru diketahui oleh korban Misriadi (48), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, hari Senin (11/01/2021), pukul 09.00 WIB, saat korban membuka bengkelnya.

Ketika bengkel dibuka, ternyata mesin ketek, mesin gerinda, mesin sugu, dan travo las milik korban yang ada di dalam bengkel telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5,8 juta.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara mencongkel pintu bengkel bagian samping rumah korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

Kedua oknum nelayan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem
Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030
Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru
Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci
Pemeriksaan BPK Ungkap Kejanggalan Aset, Kabid Aset Tulang Bawang Bungkam
Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 
Hak Jawab Pemberitaan, Rangkap Jabatan Ketua TP-PKK. FWTB : Kadis Kominfo tidak paham UU Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:05 WIB

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang

Berita Terbaru