Lakukan Curat di Kampung Sendiri, Warga Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 4 April 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG (HE)- Seorang pria berinisial JN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pria ini ditangkap hari Jum’at (02/04/2021), pukul 07.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung.

“Jum’at pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone (HP) android,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (04/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Iptu Holili, saat ditangkap oleh petugas kami dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa HP android mek Vivo type Y20 warna biru, yang merupakan milik korban Hernawati (23), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung.

Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku JN ini terjadi hari Kamis (19/11/2020), pukul 23.00 WIB, di rumah korban yang berada satu kampung dengan pelaku. Yang mana saat itu korban sedang tertidur dan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur belakang.

Baca Juga:  Kopda Priyanto Bersama Linmas Anjangsana ke Rumah Warga

“Akibatnya korban mengalami kerugian tiga unit HP android yaitu HP android merk Vivo type Y20 warna biru, HP android merk Vivo type Y12 warna biru dan HP android merk Xiaomi type Redmi 5A warna abu-abu, yang semua ditaksir seharga Rp. 5 Juta. Posisinya ketiga unit HP android tersebut sebelum dicuri sedang di cas di ruang tengah dekat lemari baju.” ungkap Iptu Holili.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030
Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru
Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci
Pemeriksaan BPK Ungkap Kejanggalan Aset, Kabid Aset Tulang Bawang Bungkam
Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 
Rico Rivaldi: Hasil Aksi Damai, Menunggu Proses DPRD Hearing dan Berikan Rekom Permintaan Audit Ke APIP dan APH
Pemerintah Kecamatan Banjar agung menggelar upacara Penaikan Bendera Merah Putih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 

Berita Terbaru