Penangkapan Residivis Kasus Narkotika di Bujung Tenuk Diwarnai Perang Batu dan Peluru

- Penulis

Selasa, 8 November 2022 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG, harianeksekutif.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berikan penjelasan terkait beredarnya video penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapatkan perlawanan oleh warga yang merupakan keluarga dari residivis kasus narkotika yang berhasil ditangkap.

“Hari Senin (07/11/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap residivis kasus narkotika berinisial HI (51), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto : Istimewa (doc HE)

Dalam proses penangkapan tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu.

Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.

Baca Juga:  Personel Kodim 0426 Tulang Bawang Himbau Warga Agar Melengkapi Persyaratan Perjalanan

“Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini, berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong,” papar perwira dengan balok tiga kuning dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Residivis kasus narkotika berinisial HI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem
Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030
Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru
Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci
Pemeriksaan BPK Ungkap Kejanggalan Aset, Kabid Aset Tulang Bawang Bungkam
Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 
Hak Jawab Pemberitaan, Rangkap Jabatan Ketua TP-PKK. FWTB : Kadis Kominfo tidak paham UU Pers
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:05 WIB

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang

Berita Terbaru