Polisi Ciduk Maling Projektor dan mesin Printer Komputer SD Negeri 23 Tumijajar

- Penulis

Senin, 25 Desember 2023 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua Pelaku(doc HE)

i

Foto : Kedua Pelaku(doc HE)

TULANG BAWANG BARAT, HARIANEKSEKUTIF.COM – Dua pelaku pencurian di Sekolah SDN 23 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya ditangkap polisi. Minggu, (24/12/2023).

Keduanya diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Printer Merk EPSON tipe Etank L 210 dan 1 (satu) unit LCD Projektor Merk LED Projektor hasil curian.K

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, benar kami telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku kasus pencurian di sekolah SDN 23. Senin, (25 /12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya adalah SN (26) warga tiyuh Daya sakti dan RD (27) warga kelurahan daya murni kecamatan tumijajar Kabupaten Tulang bawang barat.

“Dua pelaku ditangkap di seputaran tiyuh daya sakti,” kata Dailami.

Dailami menambahkan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SDN 23 Tumijajar pada Minggu, 20 Nopember 2023.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres TUBABA Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa yang melakukan hal tersebut adalah SN dan RD .

Sekira pukul 13.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap SN dan RD di seputaran tiyuh Daya sakti, Setelah keduanya di introgasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di SDN 23 Tumijajar. Setelah itu kedua pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yanga mereka simpan,”katanya.

Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas
Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang
Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan
Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG
Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Ruas Jalan Rawajitu, Percepatan Perbaikan Dimulai April 2026
Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:33 WIB

PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas

Rabu, 1 April 2026 - 17:01 WIB

Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:38 WIB

Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:10 WIB

Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

KMSpico Crack tool [Lifetime] (x86-x64) [Full] 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:16 WIB