Tidak ada persoalan hukum Paslon Hj. Elfianah & Yugi Wicaksono. Kab. Mesuji
Tidak ada persoalan hukum Paslon Hj. Elfianah & Yugi Wicaksono. Kab. Mesuji
Mesuji P47riot.com
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj Elfianah & Yugi Wicaksono, memastikan bahwa klien mereka tidak ada persoalan hukum terkait dengan pencalonan mereka sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji priode 2024 – 2029.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komi Pelda, S.H., M.H, bahwa berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pasal 45 (2) hurup b angka 2 & 3 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang PILKADA.
Dikatakan Kakang Komi Panggilan akrabnya, bahwa Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon
atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana dari pemimpin redaksi media
massa lokal atau nasional dengan disertai
buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf g.
“Dan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huru h,”terang Ketua DPC PERADI Menggala. Yurisdiksi : Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
Sementara, Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H, menegaskan, bahwa calon Bupati Hj Elfianah sudah menyelesaikan semua persoalan hukum yang pernah dialaminya. Bedasarkan surat Keterangan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Nomor : W9.PAS.13.PK.01.01.02-1142.
“Bahwa Benar nama yang tersebut diatas sudah selesai menjalani pidana sesuai
Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, dan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala, dan tercatat bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,”tegas Advokat Mawardi Hendra Jaya saat didampingi rekannya Zulkarnaen, S.H., M.H, (*)