WAYKANAN, harianeksekutif.com – FER (24), AT (40) dan DV (23), berhasil diringkus oleh jajaran Polres Way Kanan, diduga sebagai pengguna narkoba jenis Sabu, di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Ketiga tersangka ini merupakan warga Kampung Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, yang ditangkap saat menikmati Sabu di rumah salah seorang tersangka, Kamis (20/5/2021).
Seperti dijelaskan oleh Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan para tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat, Selasa (18/5) terkait dengan dugaan adanya kegiatan pesta Sabu di salah satu rumah warga di kampung tersebut. “Berkat informasi tersebut, maka jajaran Kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan, akhirnya ketiga tersangka tersebut berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan,” kata Mirga Nurjuanda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka berhasil diketemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram dan seperangkat alat hisap (BONG).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, imbuh Mirga Nurjuanda, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.











