Toko Pak Wito Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG – Penyimpangan pupuk subsidi diduga dilakukan oleh warga Kampung Tri Makmur Jaya yang dijual secara bebas. Bahkan harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Minggu, (02/06/2024).

Saat para petani menjerit, dengan di naikannya harga pupuk bersubsidi oleh pemerintah. Justru sebaliknya jadi ajang bisnis ilegal bagi oknum pengecer di toko pak Wito, demi meraup keuntungan yang fantastis tapa memperdulikan nasib para petani yang kewalahan, untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut.

Informasi yang dihimpun tim investigasi dilapangan, praktek penjualan bebas pupuk bersubsidi itu terjadi Di Kampung Tri Makmur jaya Kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu petani di Kampung Cempaka dalam Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, yang berinisial AS (45), menjelaskan, bahwa membeli pupuk bersubsidi tidak menggunakan (RDKK) jenis PHONSKA & UREA dengan harga RP450 ribu sampai Rp500 ribu perkwintal.

Baca Juga:  DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Metro ke-85

“Pupuk tersebut, dijual secara Ilegal & pribadi oleh pak Wito,l dengan harga eceran yang sangat tinggi diatas HET, sedangkan dia juga tergabung dalam Gapoktan Makmur Tani Warga Kampung Tri Makmur jaya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Tawang,”ungkapnya.

Sementara, pemilik toko Wito, mengaku kepada awak Media, pupuk yang dijualnya kepada para petani tersebut, dia dapat dari kios, Makmur Tani pemilik nya Rizal.

“Sekitar enam bulan yang lalu saya masih mengambil dengan pak Rizal,”terangnya dihadapan para awak Media. Pada Jum’at, (31/05/2024).

Sedangkan himbauan dari pemerintah untuk para pengecer, distributor, agar jangan menjual pupuk subsidi diluar kelompok tani, karena melanggar ketentuan dan ketetapan pemerintah.

Apabila ada kasus praktek penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan, masyarakat diharapkan bisa melapor ke, Pemerintah Desa (Pemdes) atau Aparat Kepolisian terdekat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas
Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang
Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan
Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG
Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Ruas Jalan Rawajitu, Percepatan Perbaikan Dimulai April 2026
Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:33 WIB

PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas

Rabu, 1 April 2026 - 17:01 WIB

Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:38 WIB

Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:10 WIB

Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

KMSpico Crack tool [Lifetime] (x86-x64) [Full] 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:16 WIB