ZR Terdakwa Sangkaan Pecabulan Sesalkan Tuntutan Jaksa

- Penulis

Minggu, 13 Februari 2022 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG, harianeksekutif.com – Keluarga terdakwa kasus dugaan pencabulan yang disangkakan pada ZR, membantah keras lima poin yang memberatkan dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Herlian Syah, SH. Pada sidang tuntutan yang digelar, beberapa hari lalu.

“Dalam tuntutan jaksa, ada lima hal yang memberatkan ustadz ZR, salah satunya di poin ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kami mempertanyakan masyarakat yang mana. Tidak ada yang resah karena mayoritas masyarakat tahu fakta sebenarnya kasus ini mengada-ada,” kata Ida Elisa kakak kandung ZR, Sabtu (12/02/2022).

Dia menambahkan, hingga saat ini banyak masyarakat yang merasa kehilangan sejak ustad tidak berada dipondok. Dimana Ustad ZR biasanya mengisi ceramah, dan mengajar mengaji di Pondok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada keresahan banyak masyarakat malah banyak yang menyayangkan laporan ER terhadap ZR, warga menilai kasus ini aneh dan janggal. Secara logika jika kasus ini benar ada, sudah pasti geger luar biasa dan mestinya sudah di laporkan sejak 2016 atau 2017 lalu,” tutur Lisa.

Bahkan, lanjutnya, selama mendapatkan permasalahan ini, (tuduhan pencabulan, red) banyak simpati masyarakat terhadap ZR dan keluarga, banyak dukungan moril dan ada juga dukungan materiil untuk ZR.

“Adik saya ustadz ZR mendapatkan kepercayaan besar dari seorang haji yakni, akan didirikan Ponpes baru, agar dapat lebih tenang dalam mengajar mengaji ditempat yang baru, namun sayangnya proses baru dimulai adik saya sudah ditahan atas tuduhan yang tidak dia lakukan,”keluhnya.

Baca Juga:  Petugas Sampah DLHD TUBA, Tembang Pilih Dalam Mejalankan Tugas

Sementara itu, ZR turut menyesalkan Poin kedua dalam Pemberatan yang dibacakan oleh Jaksa Ardi, bahwa keterangan ZR tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.

“Perlu diluruskan disini, saya tidak mengakui perbuatan saya sesuai dengan apa yang saya rasakan saya tidak pernah mencabuli darah daging saya sendiri. Dan saya juga bukan bermaksud berbelit-belit, akan tetapi kualitas suara dalam sidang online pada saat itu kurang baik, oleh karenanya saya berharap sidang secara tatap muka namun tidak bisa karena sedang Pandemi Covid-19,” tulisnya pada secarik kertas yang dikirim kepada para awak media.

Masih menurutnya kapan pun, dirinya tidak akan mengakui hal yang tidak pernah dia lakukan. Hal ini telah telah dibuktikan pada keterangan para saksi Fakta dan hasil Visum dari Rumah sakit Bhayangkara di Bandar Lampung bahwa putrinya masih dalam keadaan perawan, ia juga menyebut tidak ada ke traumaan anaknya kepada dirinya selama ini dirinyalah yang memondokkan dan membiayai anaknya disalah satu Ponpes di Bandar Lampung agar menjadi Hafizhah.

“Saya sangat berharap para Majelis Hakim yang terhormat dapat menggunakan hati nuraninya, dalam memutuskan keputusan sesuai dengan kebenaran dan keadilan. Saya yakin tidak bersalah dan tidak melakukan apapun seperti yang mereka (mantan istri, red) tuduhkan pada saya, bagaimana mungkin saya mengotori anak yang saya jaga dan besarkan dari masih bayi merah,”tutupnya. (Rls/Mg)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem
Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030
Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru
Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci
Pemeriksaan BPK Ungkap Kejanggalan Aset, Kabid Aset Tulang Bawang Bungkam
Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 
Hak Jawab Pemberitaan, Rangkap Jabatan Ketua TP-PKK. FWTB : Kadis Kominfo tidak paham UU Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:05 WIB

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang

Berita Terbaru