Pelaku Sabu-Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi Kab Tubaba

- Penulis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : ISTIMEWA

i

foto : ISTIMEWA

TULANG BAWANG BARATharianeksekutif.com

Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang di duga membawa atau menguasai narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Sprin/ 17/ VIII/ 2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada Jum’at (20/08/21) pukul 20.00 WIB.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, Ia mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 WIB, datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Tubaba Ali Sampurna Jaya Di ganjar Penghargaan Lencana Aditya Karya Mahatva Yodha dari Bapak Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.

Pelaku telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci
Pemeriksaan BPK Ungkap Kejanggalan Aset, Kabid Aset Tulang Bawang Bungkam
Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang
0x1c8c5b6a
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 
KPP-HAM Lampung Akan Laporkan Kepala Tiyuh Candra Jaya ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Dalih Keperluan Petani dan Nelayan SPBU 24.345.72 Menguras BBM Subsidi Dengan Dicor
Dipergoki Mobilnya Ngecor BBM Oknum TNI Yayan Ancam Jurnalis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

0x1c8c5b6a

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:52 WIB

KPP-HAM Lampung Akan Laporkan Kepala Tiyuh Candra Jaya ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Berita Terbaru