Warga Keluhkan Daya Listrik Melemah Pemilik Akui Tak Kantongi Izin Usaha

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc F47RiOT)

i

Foto : Istimewa (doc F47RiOT)

 

TULANG BAWANG – Warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan penurunan daya listrik yang diduga diakibatkan oleh aktivitas bengkel pembuatan alat sumur bor milik “Bengkel Sang Warok”. Selain menyebabkan listrik tidak stabil, warga juga mengaku mengalami kerusakan pada peralatan elektronik di rumah mereka.

Salah satu warga RT 01 RW 01 yang enggan disebut namanya menyampaikan, sejak bengkel tersebut mulai beroperasi sekitar dua tahun terakhir, arus listrik di rumahnya sering naik turun secara tidak stabil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semenjak bengkel alat pembuatan sumur bor itu beroperasi, arus daya listrik di rumah saya selalu naik turun. Sampai-sampai salah satu perabotan elektronik rumah saya rusak,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, aktivitas bengkel tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga. Mereka harus menunggu hingga aktivitas bengkel selesai agar bisa menggunakan peralatan rumah tangga yang membutuhkan daya listrik besar, seperti mesin air.

“Kami sangat terganggu. Untuk menyalakan mesin air saja tidak bisa kalau mereka masih bekerja. Kami harus menunggu mereka selesai dulu,” tambahnya.

Tak hanya soal gangguan listrik, warga juga menyayangkan keberadaan bengkel yang tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat ataupun pemerintah kampung sejak awal berdiri.

“Kurang lebih dua tahun mereka beroperasi tanpa izin dari masyarakat maupun pemerintah kampung. Padahal setahu saya, omzet mereka besar, bisa ratusan juta rupiah sekali produksi alat sumur bor,” jelasnya.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan menanggapi permasalahan ini.

“Kami berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas, karena kalau begini terus, peralatan rumah kami bisa habis rusak semua,” pungkasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Eko, pemilik usaha Bengkel Sang Warok, membenarkan bahwa usahanya belum memiliki surat izin baik dari masyarakat maupun pemerintah kampung.

Baca Juga:  Warga Sekitar RUTAN Keluhkan Air Limbah

“Ya bang, memang usaha saya belum punya surat izin dari masyarakat atau pemerintah kampung. Tapi dalam waktu dekat, saya akan segera urus surat-surat itu,” ujarnya.

Kepala Kampung Cempaka Jaya, Sanuri, juga membenarkan adanya aktivitas bengkel pembuatan alat sumur bor di wilayahnya. Ia mengaku belum pernah menerima permohonan izin atau koordinasi dari pihak bengkel.

“Memang benar ada bengkel pembuatan alat sumur bor di kampung ini. Tapi sampai saat ini belum ada koordinasi atau pengajuan izin kepada kami,” kata Sanuri.

Pihak kampung mengimbau agar pelaku usaha segera melakukan komunikasi dan pengurusan izin sesuai prosedur, serta memperhatikan dampak lingkungan maupun sosial di sekitarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bagunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Dengan pengaturan perizinan yang lebih sederhana namun lebih jelas, pelaku usaha harus memahami bahwa tidak dipatuhinya ketentuan perizinan usaha tersebut akan memberikan yang mempunyai implikasi sanksi hukum terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi pidana.

Sebagai contoh, sanksi pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dijatuhkan kepada seorang individu di Kabupaten,Kecamatan,Kampung.(rds)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem
DPRD Tulang Bawang Barat Tegaskan Komitmen Sinergi dan Pengawasan Pembangunan di Momentum HUT ke-80 RI
Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru
Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci
Pemeriksaan BPK Ungkap Kejanggalan Aset, Kabid Aset Tulang Bawang Bungkam
Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang
KPP-HAM Lampung Surati Kementerian Dugaan Pelanggaran Pembangunan di Katibung
SE Kadis Kominfo Dinilai Merugikan Media Lokal, FWTB Desak Transparansi Anggaran Publikasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:05 WIB

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem

Senin, 3 November 2025 - 21:34 WIB

DPRD Tulang Bawang Barat Tegaskan Komitmen Sinergi dan Pengawasan Pembangunan di Momentum HUT ke-80 RI

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang

Berita Terbaru