Warga Keluhkan Daya Listrik Melemah Pemilik Akui Tak Kantongi Izin Usaha

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc F47RiOT)

i

Foto : Istimewa (doc F47RiOT)

 

TULANG BAWANG – Warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan penurunan daya listrik yang diduga diakibatkan oleh aktivitas bengkel pembuatan alat sumur bor milik “Bengkel Sang Warok”. Selain menyebabkan listrik tidak stabil, warga juga mengaku mengalami kerusakan pada peralatan elektronik di rumah mereka.

Salah satu warga RT 01 RW 01 yang enggan disebut namanya menyampaikan, sejak bengkel tersebut mulai beroperasi sekitar dua tahun terakhir, arus listrik di rumahnya sering naik turun secara tidak stabil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semenjak bengkel alat pembuatan sumur bor itu beroperasi, arus daya listrik di rumah saya selalu naik turun. Sampai-sampai salah satu perabotan elektronik rumah saya rusak,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, aktivitas bengkel tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga. Mereka harus menunggu hingga aktivitas bengkel selesai agar bisa menggunakan peralatan rumah tangga yang membutuhkan daya listrik besar, seperti mesin air.

“Kami sangat terganggu. Untuk menyalakan mesin air saja tidak bisa kalau mereka masih bekerja. Kami harus menunggu mereka selesai dulu,” tambahnya.

Tak hanya soal gangguan listrik, warga juga menyayangkan keberadaan bengkel yang tidak pernah berkoordinasi dengan masyarakat ataupun pemerintah kampung sejak awal berdiri.

“Kurang lebih dua tahun mereka beroperasi tanpa izin dari masyarakat maupun pemerintah kampung. Padahal setahu saya, omzet mereka besar, bisa ratusan juta rupiah sekali produksi alat sumur bor,” jelasnya.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan menanggapi permasalahan ini.

“Kami berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas, karena kalau begini terus, peralatan rumah kami bisa habis rusak semua,” pungkasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Eko, pemilik usaha Bengkel Sang Warok, membenarkan bahwa usahanya belum memiliki surat izin baik dari masyarakat maupun pemerintah kampung.

Baca Juga:  Warga Sekitar RUTAN Keluhkan Air Limbah

“Ya bang, memang usaha saya belum punya surat izin dari masyarakat atau pemerintah kampung. Tapi dalam waktu dekat, saya akan segera urus surat-surat itu,” ujarnya.

Kepala Kampung Cempaka Jaya, Sanuri, juga membenarkan adanya aktivitas bengkel pembuatan alat sumur bor di wilayahnya. Ia mengaku belum pernah menerima permohonan izin atau koordinasi dari pihak bengkel.

“Memang benar ada bengkel pembuatan alat sumur bor di kampung ini. Tapi sampai saat ini belum ada koordinasi atau pengajuan izin kepada kami,” kata Sanuri.

Pihak kampung mengimbau agar pelaku usaha segera melakukan komunikasi dan pengurusan izin sesuai prosedur, serta memperhatikan dampak lingkungan maupun sosial di sekitarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bagunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Dengan pengaturan perizinan yang lebih sederhana namun lebih jelas, pelaku usaha harus memahami bahwa tidak dipatuhinya ketentuan perizinan usaha tersebut akan memberikan yang mempunyai implikasi sanksi hukum terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi pidana.

Sebagai contoh, sanksi pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dijatuhkan kepada seorang individu di Kabupaten,Kecamatan,Kampung.(rds)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu
Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan
Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah
“Satu Senti Pun Kami Tak Mundur” Warga Bakung Udik Lawan Klaim TNI AU
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:29 WIB

211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Berita Terbaru

Berita

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB