Kabar Lampung
Assamualaikum. Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali
Assamualaikum. Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali
Imfoku. P47riot.com
Laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut, maka ia termasuk dalam golongan orang kafir dan munafik. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat At-Thabarani berikut ini. Demikian penjelasan mengenai hukum seorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat.
Hukum meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i adalah dosa besar yang mengancam keimanan. Dalam pandangan Mazhab Hambali, meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i dianggap telah melakukan dosa besar.
Karena sholat Jumat hukumnya wajib, maka haram untuk meninggalkannya. Jika meninggalkannya, seorang laki-laki muslim akan mendapatkan dosa. Bahkan Rasulullah SAW sempat memiliki keinginan membakar rumah seorang laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat.
Hadits yang saudara tanyakan adalah shahih terdapat dalam Shahîh Muslim yang berbunyi :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.”
Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya“. Pertama, hatinya dari semua kebaikan; Dan kedua, dia dianggap sebagai munafik.
Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ
Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin
Dalam hadits lain yang mauqûf kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu ahu dijelaskan :
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ الإسْلاَم وَرَاءَ ظَهْرِهِ
Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at 3 kali secara berurutan maka ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya. [Hadits Mauqûf Riwayat Abu Ya’la rahimahullah dengan sanad yang shahih][1]
Berdasarkan ini semua, maka meninggalkan shalat Jum’at termasuk dosa besar dan bila dilakukan berkali-kali dikhawatirkan bisa membuat pelakunya keluar dari Islam.(HD).