SE Kadis Kominfo Dinilai Merugikan Media Lokal, FWTB Desak Transparansi Anggaran Publikasi

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc F47riot

i

Foto : Istimewa (doc F47riot

TULANG BAWANG — Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menilai Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan tidak menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan pers, lantaran enggan menggunakan “diskresi” dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tulangbawang, tertanggal 12 Maret 2025, Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025.

SE yang diteken Kadis Kominfo Nanan Wisnaga tersebut, menurut FWTB, merugikan banyak perusahaan pers lokal karena salah satu kriterianya mengharuskan media yang bekerja sama dengan Pemkab Tulangbawang sudah terverifikasi Dewan Pers.

“Surat edaran ini jelas diskriminatif dan mematikan ruang kerja banyak media lokal di Sai Bumi Nengah Nyappur,” tegas Koordinator Lapangan FWTB, Abdul Rohman, Senin (06/10/2025).RUDI SANJ

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Rohman mengingatkan bahwa FWTB sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Pemkab Tulangbawang pada 15 September 2025, serta melayangkan surat resmi berisi lima tuntutan. Namun hingga kini, menurutnya, Bupati Qudratul Ikhwan belum menunjukkan sikap tegas.

“Surat audiensi sudah kami layangkan, bahkan diterima Sekdakab Ferli Yuledi bersama pejabat terkait.

Tapi jawaban yang muncul hanya sebatas rencana studi banding ke Kemendagri.
Ini bentuk pelemahan sikap, padahal masalahnya nyata dan konkret di lapangan,” ujar Rohman dengan nada kecewa.

FWTB menegaskan, Bupati memiliki kewenangan diskresi yang sah secara hukum untuk membatalkan atau merevisi SE Kadis Kominfo.

Kewenangan itu dapat digunakan dalam kondisi kekosongan hukum, ketidakjelasan aturan, atau situasi mendesak yang berdampak langsung pada kepentingan umum.

“Diskresi bupati bukan pelanggaran hukum, justru mekanisme untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kalau SE ini dibiarkan, maka Pemkab secara tidak langsung membatasi kebebasan pers, padahal pers adalah mitra strategis pemerintah daerah,” kata Rohman.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Lebih jauh, FWTB mencium adanya indikasi permainan dalam pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Kominfo Tulangbawang.

Abdul Rohman menyebut, SE tersebut bisa saja menjadi pintu masuk bagi praktik tidak transparan dalam pembagian anggaran media.

“Kami mendesak Bupati membuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi.

Bila perlu, hapus saja anggaran publikasi kalau memang tidak bisa dikelola secara adil. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau hanya menguntungkan sekelompok media,” ungkapnya.

Dalam sikap resminya, FWTB menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang:

1. Mengganti pejabat Dinas Kominfo, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang hingga Kasie bidang pengelolaan informasi, kemitraan, dan hubungan masyarakat.

2. Membatalkan SE Kadis Kominfo tertanggal 12 Maret 2025 Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025, khususnya poin terkait kewajiban media terverifikasi Dewan Pers.

3. Mengembalikan anggaran publikasi dan belanja surat kabar di seluruh OPD, Sekretariat DPRD, serta Sekretariat Bupati.

4. Mendorong transparansi dan efektivitas pelayanan Dinas Kominfo terkait pengelolaan kerja sama media, termasuk realisasi anggaran publikasi dan advertorial.

5. Menerapkan sistem pendaftaran dan klasifikasi perusahaan pers dengan ukuran yang jelas agar tercipta kepastian kerja sama yang adil dan profesional.

FWTB menegaskan, perjuangan ini bukan semata kepentingan kelompok wartawan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan anggaran publikasi daerah digunakan secara akuntabel.

“Jika Pemkab abai, maka publik berhak menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan informasi dan anggaran di Tulangbawang,” pungkas Abdul Rohman. (*)

Penulis : Rudi Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Berita Terbaru

Uncategorized

VMware Workstation Free[Activated] Latest x86x64 Lifetime

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:56 WIB

Uncategorized

Lumion 11 Crack + Portable All Versions x64 [Stable] gDrive

Rabu, 10 Jun 2026 - 01:39 WIB

Uncategorized

Vegas Pro Activated no Virus Clean GitHub

Selasa, 9 Jun 2026 - 20:17 WIB

Uncategorized

Microsoft Office 2025 Personal Auto Crack {Team-OS}

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:54 WIB

Uncategorized

TransMac Portable + Product Key Final (x32x64) [Final]

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:39 WIB