Serma Mugiyanto : Masker Merupakan Salah Satu Prokes Yang Wajib Diterapkan

- Penulis

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG, harianeksekutif.com – Penggunaan masker menjadi syarat mutlak yang mesti dipatuhi seluruh masyarakat ditengah adaptasi kebiasan baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19.

Babinsa Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Serma Mugiyanto, mengatakan menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib diterapkan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan aktivitas agar selalu memakai masker dalam setiap kegiatan,” kata Mugiyanto, di pos pintu gerbang kampung setempat. Senin, (30/8/2021).

Selain menggunakan masker, anggota Koramil 426 – 03 Rawajitu, Kodim 0426 Tulang Bawang itu juga mengingatkan warga agar menerapkan prokes lainnya yakni mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas.

“Ini adalah upaya kita agar terhindar dari paparan virus COVID-19 dan juga menekan angka kasus penyebarannya,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem
Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030
Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru
Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci
Pemeriksaan BPK Ungkap Kejanggalan Aset, Kabid Aset Tulang Bawang Bungkam
Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis 
Hak Jawab Pemberitaan, Rangkap Jabatan Ketua TP-PKK. FWTB : Kadis Kominfo tidak paham UU Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:05 WIB

Mawardi Hendra Jaya : PT SPG Respon Cepat Terhadap Keluhan Gatal-gatal Warga Agung Dalem

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Hi. Didi Mawardi Terpilih Aklamasi Pimpin PW Mathla’ul Anwar Provinsi Lampung Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:47 WIB

Anggota MPR RI Ir. Hanan A. Rozak Serap Aspirasi Masyarakat di Banjar Baru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional Kecamatan Banjar Baru Berlangsung Khidmat di Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Dorong Produktivitas Petani, Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan Alsintan ke Tulang Bawang

Berita Terbaru