Edarkan Ekstasi Banteng, Dua Pemuda Diringkus Polisi

- Penulis

Sabtu, 6 November 2021 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

WAYKANAN, HARIANEKSEKUTIF.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, salah satu pelaku dibekuk di Hotel Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/11/2021).

Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22) keduanya warga Dusun II Meranjat, Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan pada hari Rabu (3/11) sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan EKW dan PGP berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Baradatu. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial EKW di sebuah Hotel di Baradatu.

“Dari hasil penggeledahan kantong celana EKW sebelah kanan bagian depan, petugas mendapati dua butir pil warna hijau berlogo banteng diduga narkotika jenis pil ekstasi,”jelasnya.

Baca Juga:  KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT PIMPIN PENGECEKAN RANMOR DAN SENPI ANGGOTA

Petugas juga menemukan satu butir pil serupa didalam mobil milik EKW, yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan mobil toyota avanza warna silver. Dengan nopol BE 1915 WY.

“Hasil pengakuan EKW sebelumnya memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut bersama dengan saudara PGP. Di daerah pasar Inpres, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Way Kanan, lanjut Mirga.

Mirga menambahkan mendapat informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku PGP pada hari Rabu (3/11) sekitar pukul 16.00 Wib, di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas
Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang
Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Ruas Jalan Rawajitu, Percepatan Perbaikan Dimulai April 2026
Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam
Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:33 WIB

PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas

Rabu, 1 April 2026 - 17:01 WIB

Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:00 WIB

Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Ruas Jalan Rawajitu, Percepatan Perbaikan Dimulai April 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Uncategorized

KMSpico Crack tool [Lifetime] (x86-x64) [Full] 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:16 WIB