Edarkan Ekstasi Banteng, Dua Pemuda Diringkus Polisi

- Penulis

Sabtu, 6 November 2021 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

WAYKANAN, HARIANEKSEKUTIF.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, salah satu pelaku dibekuk di Hotel Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/11/2021).

Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22) keduanya warga Dusun II Meranjat, Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan pada hari Rabu (3/11) sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan EKW dan PGP berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Baradatu. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial EKW di sebuah Hotel di Baradatu.

“Dari hasil penggeledahan kantong celana EKW sebelah kanan bagian depan, petugas mendapati dua butir pil warna hijau berlogo banteng diduga narkotika jenis pil ekstasi,”jelasnya.

Baca Juga:  Dua Hari PAN Gelar Vaksinasi Massal

Petugas juga menemukan satu butir pil serupa didalam mobil milik EKW, yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan mobil toyota avanza warna silver. Dengan nopol BE 1915 WY.

“Hasil pengakuan EKW sebelumnya memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut bersama dengan saudara PGP. Di daerah pasar Inpres, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Way Kanan, lanjut Mirga.

Mirga menambahkan mendapat informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku PGP pada hari Rabu (3/11) sekitar pukul 16.00 Wib, di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Berita Terbaru

Uncategorized

VMware Workstation Free[Activated] Latest x86x64 Lifetime

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:56 WIB

Uncategorized

Lumion 11 Crack + Portable All Versions x64 [Stable] gDrive

Rabu, 10 Jun 2026 - 01:39 WIB

Uncategorized

Vegas Pro Activated no Virus Clean GitHub

Selasa, 9 Jun 2026 - 20:17 WIB

Uncategorized

Microsoft Office 2025 Personal Auto Crack {Team-OS}

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:54 WIB

Uncategorized

TransMac Portable + Product Key Final (x32x64) [Final]

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:39 WIB