Polisi Gerebek Warung Lapo Tuak di Kampung Kagungan Rahayu

- Penulis

Minggu, 4 April 2021 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG – Sebuah warung lapo tuak yang berada di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan warung lapo tuak ini berlangsung hari Senin (29/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu.

“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan ini berinisial PP (31), EC (46) dan YS (22), mereka semua merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (04/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Iptu Holili, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penggerbekan berhasil disita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, pipa kaca pyrex, satu buah plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap sabu (bong), korek api gas dan tiga unit handphone (HP).

Baca Juga:  Polres Tubaba Menggelar Apel pasukan Operasi Keselamatan 2022

Keberhasilan petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Satresnarkoba Polres mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung lapo tuak di Kampung Kagungan Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke warung lapo tuak dan melakukan penggerebekan, disana berhasil ditangkap tiga orang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Holili.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas
Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang
Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan
Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG
Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Ruas Jalan Rawajitu, Percepatan Perbaikan Dimulai April 2026
Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:33 WIB

PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas

Rabu, 1 April 2026 - 17:01 WIB

Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:38 WIB

Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:10 WIB

Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

KMSpico Crack tool [Lifetime] (x86-x64) [Full] 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:16 WIB