Tarikan Pungutan Berkedok Infak,MTSN 1 Pringsewu

- Penulis

Jumat, 18 Juni 2021 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu | Berdalihkan untuk pembangunan masjid Madrasah Tsanawiah (MTs) Negeri 1 Pringsewu, menarik sumbangan infak yang ditentukan besarannya yang sangat fantastis. Hal ini sangatlah memberatkan sejumlah wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolahan tersebut.

Untuk memuluskan proses penarikan sumbangan infak yang dilakukan oleh pihak sekolah, wali murid diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk menyetujui penarikan sumbangan. Hal ini jelas bahwa pihak sekolah ada upaya interpensi terhadap Wali Murid dengan meminta menandatangani surat pernyataan.

Hal itu disampaikan salah seorang Wali Murid, yang enggan namanya disebut kepada media ini, bahwa pada saat pembayaran daftar ulang pihak sekolah menyodorkan blanko surat pernyataan yang harus ditandtangani oleh wali murid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran daftar ulang anak saya dari pihak sekolah berikan blanko surat pernyataan menyetujui untuk ditandatangani, dalam isi surat yang saya tanda tangani berisikan pembayaran daftar ulang sebesar Rp410.000, kemudian untuk infak sebesar Rp590.000,” ungkap Sumber kepada media ini, (14/6/21).

Disisi lain, lanjut dia, pembayaran daftar ulang tidak diberikan tanda bukti dari pihak sekolah, bahkan surat pernyataan yang di tandatangani pun tidak diberikan salinannya terhadap wali murid.

Tidak keluarkan tanda bukti pembayaran dari sekolah, hanya mengisi blanko surat pernyataan saja, itupun kami tidak dikasih salinannya,” keluh dia.

Senada juga dikeluhkan oleh wali murid lainnya, HN yang juga mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut mengeluhkan akan besarnya biaya infak yang dipungut oleh pihak sekola MTsN 1 Pringsewu. Ia menganggap pungutan yang dilakukan oleh Komite dan pihak sekolah setempat sudah termasuk dalam pungutan liar (Pungli).

Kalau infak sudah ditentukan nominalnya, apakah ini bukan termasuk pungli, ya kalau mau infak diminta secara sukarela dong dan tidak harus ditentukan jumlanya, inikan sama saja memberatkan kami sebagai wali murid,” keluh dia, dengan nada kesal.

Sementara itu, Nukman Kepala MTs N 1 Pringsewu, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak mengakui adanya penarikan iuran terhadap calon siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, jika ada penarikan iuran yang meminta itu kemungkinan dari pihak komite.

Baca Juga:  Kepala sekolah SDN 01 Bujuk Agung Banjar Margo, Salah Gunakan Dana BOS Perawatan Sekolah

Kalau penarikan gak ada, darimana infonya penarikan, siswa mana yang ngomong, kalau komite mungkin tapi kalau pihak sekolahan gak ada penarikan,” bantah Nukman, kepada media ini, Kamis (17/6/21).

Nukman, masih membantah bahwa tidak ada pihak sekolah yang melakukan proses penarikan atau menerima pembayaran iuran infak ataupun iuran lainnya. Ia beralasan Jika pun ada itu atas permintaan dari komite terhadap pihak sekolahan sebagai perpanjang tangan saja, sebabnya komite tidak bisa setiap hari nongkrong di sekolahan.

Komite meminta kepada guru di sekolahan sebagai perpanjangan tangan untuk duduk setiap hari disitu, karena komite tidak bisa setiap hari, kalau gak hubungi saja komitenya saja,” ujar Nukman, dengan nada kesalnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kamenag Kabupaten Pringsewu, Rizza Apriano, menanggapi hal tersebut seolah menutupi apa yang sudah menjadi keputusan dari pihak sekolahan Madrasah tersebut. Bahkan ia juga berkilah bahwa segala keputusan yang diambil sudah berdasarkan hasil rapat komite bukan pihak MTs N 1 Pringsewu.

“Sepanjang itu semua sudah dikumpulkan, kan itu komite bukan pihak Madrasahnya, itukan mereka sudah rapat komite dan itu tidak ada unsur paksaan, dan yang melaksanakan komite bukan pihak sekolahan,” kilah Rizza, kepada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/6/21).

Masih kata Rizza, penarikan iuran infak yang besarannya ditentukkan tersebut diperbolehkan saja, asalkan ada dasar dari hasil rapat komite sekolahan. Menurutnya juga, bahwa itu bukan pungutan akan tetapi salah satu bentuk kebersamaan.

Ya, mungkin mereka (komite) sudah sepakat dalam rapat, ya kalau menurut saya pungutan itu wajib sifatnya, kalau gak wajib bukan pungutannya namanya,” tambah dia.(rls/MGG)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan
Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah
“Satu Senti Pun Kami Tak Mundur” Warga Bakung Udik Lawan Klaim TNI AU
Lahan Dipatok, Warga Bakungudik Resah: Tuntut Kepastian Status Tanah dari Pemerintah”
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:29 WIB

211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:41 WIB

Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:45 WIB

Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:13 WIB

Lahan Dipatok, Warga Bakungudik Resah: Tuntut Kepastian Status Tanah dari Pemerintah”

Berita Terbaru

Berita

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB