Demi Keadilan & Keseimbangan Hi. Imron CS Mendapatkan RJ

- Penulis

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

BANDARLAMPUNG, harianeksekutif.com – Ahirnya Hi Imron CS, mendapatkan keadilan Restorative Justice(RJ) dari Polda Lampung atas sangkaan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, pada saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 yang lalu, lewat (RJ). Dengan demikian, Hi. Imron dan delapan orang lainnya dibebaskan dari hukumannya. Jumat, (29/7/2022).

Foto : Istimewa (doc HE)

Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hi. Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.

Dikatakatan oleh Penaseha Hukum Hi. Imron CS , Mawardi Hendra Jaya, S.H, bahwa keadilan Restorative Justice ini berdasarkan dari surat perdamaian antara kliennya dan pihak Gereja GPI Banjar Agung, serta permohonan dari berbagai pihak, mulai dari Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, Ketua MUI Tuba, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto : Istimewa (doc HE)

”Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Polda Lampung, Polres Tulang Bawang, yang telah bersama – sama membantu untuk tercapainya Restorative Justice terhadap Hi. Imron CS. Dengan adanya ini, akan tercipta keadilan, keamanan, kedamaian, dan keseimbangan, bagi mereka semua. Sesuai dengan pepatah, meski lagit akan runtuh keadilan harus tetap di tegakkan,”ujar Mawardi Hendra Jaya, S.H, yang di amiini Rekannya M. Ariansyah, S.H, dan Paramitha Amelia, S.H.

Baca Juga:  PWI & Baznas TUBA Bagikan Takjil Ke Pengunan Jalan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu,”sebut Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung.

Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani Murni Jaya Unit 9 Minta Audit Distribusi Pupuk Bersubsidi Kios Berkah Tani
Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Petani Murni Jaya Unit 9 Minta Audit Distribusi Pupuk Bersubsidi Kios Berkah Tani

Senin, 15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB