Mantan Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana Ditahan Kejari TUBABA

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG BARAT, harianeksekutif.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat TA.2022 Pada Dinas Koperindag. Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rabu, (11/13/2024), sekira pukul 20.00 WIB. 

Dikatakan oleh Kajari Tulang bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH.MH, bahwa tersangka yang ditetapkan berjumlah 1 (satu) orang inisial (HY) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 s.d 2023.

“Kejadian tersebut, bermula pada tahun 2022 terdapat APBD / DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah),”Kajari Mochamad Iqbal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kajari, terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian   dan   Perdagangan   atau   rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun, setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian    dan    Perdagangan   atau   rekening Kas Daerah sebagai pengganti   dana   talangan.

Baca Juga:  Pejuang Tampa Syarat Terus Bergeliat Dukung Elfianah & Yugi

“Dana tersebut malah digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa  sumber dana dari APBD/DPA, “jelas Mochamad Iqbal.

Disampaikan oleh Kajari, bahwa kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses  Penghitungan Oleh BPK. RI. Bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu: Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.,

“Tersangka dilakukan penahaanan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E,” tegas Kajari. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang

Berita Terbaru