Pilkada Serentak 2024 Momentum Penataan dan Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satria Ali, S.H(doc HE)

i

Foto : Satria Ali, S.H(doc HE)

Oleh : Satria Ali, S.H

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa “pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Total jumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan serentak sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota yang tersebar diseluruh penjuru tanah air.

Pada prinsipnya, UUD 1945 tidak mengatur secara jelas terkait Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, namun dalam Pasal 22E Ayat (1), dinyatakan bahwa “pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hal tersebut tentunya sejalan dengan tuntutan reformasi 26 tahun silam, diantaranya guna menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) mulai dari pusat hingga daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada tahun 1999 (pasca reformasi), Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah dalam rangka menjalankan azas Desentralisasi dan Dekonsentrasi, sehingga pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan suatu keharusan. Dalam hal ini, tahun 2024 merupakan kali pertama Indonesia melaksanakan Pilkada serentak diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya seluruh komponen terkait harus bekerja lebih keras lagi dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

Baca Juga:  Efianah & Yugi Resmi Mendaftar di KPU Mesuji

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024, tentunya menjadi momentum dalam penataan dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Kepala Daerah yang mendapatkan mandat dari rakyat nantinya harus bekerja secara profesional dan proporsional dengan seluruh perangkat daerah yang ada, serta didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Sehingga kebijakan Pemerintah pusat nantinya dapat selaras dengan kebijakan yang ada di daerah, sesuai dengan kondisi tipologi wilayah, sosial dan budaya.

Kedepan ada beberapa PR besar bagi seluruh Kepala Daerah terpilih dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, antara lain masalah sektor pertanian terutama harga jual komoditi hasil pertanian termasuk kelangkaan pupuk yang dialami oleh para petani hampir setiap tahun. Selain itu masalah jalan sebagai jalur transportasi yang selalu mengalami kerusakan dan menjadi keluhan seluruh masyarakat di daerah. Oleh karena itu Kepala Daerah kedepan harus benar-benar menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Birokrasi Daerah yang mumpuni dalam bekerja melayani seluruh kepentingan masyarakat secara profesional, serta mampu menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam rangka mengolah limbah menuai laba.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang

Berita Terbaru