Bawa Narkotika, Petani Batu Ampar Ditangkap Polsek Rawa Pitu

- Penulis

Kamis, 1 April 2021 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc He)

i

Foto : Istimewa (doc He)

TULANG BAWANG – Seorang petani berumur 30 tahun, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Petani ini ditangkap hari Minggu (28/03/2021), pukul 16.15 WIB, di dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu.

“Petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MI als BN,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (01/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Ipda Zulian, dari tangan petani ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, bungkus rokok menara, alat hisap sabu (bong), bungkus permen relaxa dan tas selempang merk sport warna hitam.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini bermula saat petugasnya sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Rawa Pitu.

Baca Juga:  Tips Menjaga Tubuh di Musim Hujan

Saat mendekati dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, petugas kami melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan pada posisi satu duduk diatas sepeda motor dan satunya berdiri di samping sepeda motor.

“Melihat kedatangan petugas kami, pelaku yang duduk diatas sepeda motor langsung kabur dengan cara tancap gas dan pelaku satunya berhasil ditangkap, setelah digeledah berhasil ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu. Hasil interogasi yang dilakukan petugas dilokasi penangkapan, sabu tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga Rp. 200 Ribu dari seseorang,” jelas Ipda Zulian.

Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas
Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang
Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan
Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG
Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Ruas Jalan Rawajitu, Percepatan Perbaikan Dimulai April 2026
Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 10:43 WIB

BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:33 WIB

PAUD Dharma Wanita Permata Hati Jadi Tuan Rumah Edukasi Tertib Lalu Lintas

Rabu, 1 April 2026 - 17:01 WIB

Anggota DPRD Farris Andy Kantona Hadiri HUT ke-29 Kabupaten Tulang Bawang

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:38 WIB

Seribu Takjil untuk Negeri: Bupati Tulang Bawang Bersama GRANAT, BAZNAS, KORPRI dan PII Berbagi di Bulan Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:10 WIB

Wabup Hankam Hasan Monitoring SPPG di Menggala Timur dan Banjar Baru, Pastikan Standar Pelayanan dan Kelayakan MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

KMSpico Crack tool [Lifetime] (x86-x64) [Full] 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:16 WIB