Bawa Narkotika, Petani Batu Ampar Ditangkap Polsek Rawa Pitu

- Penulis

Kamis, 1 April 2021 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc He)

i

Foto : Istimewa (doc He)

TULANG BAWANG – Seorang petani berumur 30 tahun, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Petani ini ditangkap hari Minggu (28/03/2021), pukul 16.15 WIB, di dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu.

“Petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MI als BN,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (01/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Ipda Zulian, dari tangan petani ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, bungkus rokok menara, alat hisap sabu (bong), bungkus permen relaxa dan tas selempang merk sport warna hitam.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini bermula saat petugasnya sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Rawa Pitu.

Baca Juga:  Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad,SP Pimpin Upacara Pengukuhan Pengibar Bendera Pusaka

Saat mendekati dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, petugas kami melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan pada posisi satu duduk diatas sepeda motor dan satunya berdiri di samping sepeda motor.

“Melihat kedatangan petugas kami, pelaku yang duduk diatas sepeda motor langsung kabur dengan cara tancap gas dan pelaku satunya berhasil ditangkap, setelah digeledah berhasil ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu. Hasil interogasi yang dilakukan petugas dilokasi penangkapan, sabu tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga Rp. 200 Ribu dari seseorang,” jelas Ipda Zulian.

Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB