Perbuatan Biadab Pria Paru Baya, Terhadap Anak di Bawah Umur

- Penulis

Minggu, 30 Mei 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (MGG) – Seorang pelaku berinisial SA, berprofesi buruh, warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polres Tulang Bawang karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun.

Pria 40 tahun ini ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Kamis malam petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala menangkap seorang pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (30/05/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Sandy, pelaku ini langsung ditangkap di rumahnya karena petugas kami mendapatkan informasi bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku akibat perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga:  Kunjungan Bung Tam Mendapat Apresia Wakil Bupati Pringsewu

Kasat Menjelaskan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.

Pelaku ini menurut keterangan dari korban telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya, tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di rumah korban,” jelas AKP Sandy.

Ia menambahkan, yang lebih membuat mirisnya lagi diketahui bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:08 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru

Berita Terbaru