Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat di Rumah Seorang Perawat

- Penulis

Selasa, 8 Juni 2021 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG (HE)
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang perawat.

Pelaku diketahui sudah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, karena tersangkut kasus curat juga, setelah anggota melakukan penyelidikan hari Senin (07/06/2021), sekira pukul 09.30 WIB.

“Pelaku curat ini berinisial JM (24), berprofesi tani, warga Dusun II Sumedang, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (08/06/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Devi menjelaskan, terungkapnya kasus curat ini setelah petugas kami berhasil menemukan barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A3S, warna merah, yang disimpan di mess pelaku yang berada di PT. Silva Inhutani, Mesuji.

Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (15/03/2021), pukul 04.15 WIB, di rumah korban Iskandar (37), berprofesi perawat, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:  Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat di Kagungan Rahayu Yang Merupakan Buronan Curi Uang Tunai di Menggala

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela ruang dapur, lalu masuk ke dalam kamar tidur korban, ambil dompet yang berisi uang Rp 70 ribu, ambil HP merk Oppo A3S, warna merah, dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3992 TR, yang sedang terparkir di ruang dapur.

“Saat kejadian curat ini, korban sedang tertidur lelap bersama dengan istrinya di rumah dan korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 12 juta,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan dalam beraksi dilakukannya seorang diri. Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku ke daerah Lampung Utara dengan harga Rp 3,5 juta.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu
Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan
Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah
“Satu Senti Pun Kami Tak Mundur” Warga Bakung Udik Lawan Klaim TNI AU
Lahan Dipatok, Warga Bakungudik Resah: Tuntut Kepastian Status Tanah dari Pemerintah”
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:29 WIB

211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:41 WIB

Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:45 WIB

Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah

Berita Terbaru

Berita

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB