Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat di Rumah Seorang Perawat

- Penulis

Selasa, 8 Juni 2021 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG (HE)
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang perawat.

Pelaku diketahui sudah ditahan di Mapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, karena tersangkut kasus curat juga, setelah anggota melakukan penyelidikan hari Senin (07/06/2021), sekira pukul 09.30 WIB.

“Pelaku curat ini berinisial JM (24), berprofesi tani, warga Dusun II Sumedang, Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (08/06/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Devi menjelaskan, terungkapnya kasus curat ini setelah petugas kami berhasil menemukan barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A3S, warna merah, yang disimpan di mess pelaku yang berada di PT. Silva Inhutani, Mesuji.

Aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (15/03/2021), pukul 04.15 WIB, di rumah korban Iskandar (37), berprofesi perawat, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:  Launching Pasar Murah Dalam Rangka Stabilisasi Stok Pangan masyarakat Rentan Ekonomi

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel daun jendela ruang dapur, lalu masuk ke dalam kamar tidur korban, ambil dompet yang berisi uang Rp 70 ribu, ambil HP merk Oppo A3S, warna merah, dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3992 TR, yang sedang terparkir di ruang dapur.

“Saat kejadian curat ini, korban sedang tertidur lelap bersama dengan istrinya di rumah dan korban baru menyadari kalau barang-barang miliknya telah hilang saat terbangun pada pagi hari. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 12 juta,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan dalam beraksi dilakukannya seorang diri. Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku ke daerah Lampung Utara dengan harga Rp 3,5 juta.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam
Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026
Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025
Ketua DPW Partai Nasdem Herman HN Lantik Juanda Sebagai Ketua DPD Nasdem Tuba Periode 2025-2029
Didukung Donatur, Pemerintah Kampung Cempaka Jaya Gelar Aksi Perbaikan Jalan
DPD & DPC NasDem Tulang Bawang Gelar Rapat Konsolidasi Matangkan Pelantikan Ketua DPD
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:37 WIB

BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:50 WIB

Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam

Senin, 15 Desember 2025 - 09:08 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:26 WIB

Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025

Berita Terbaru