Bupati Way Kanan Keluarkan SE Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dimasa PPKM Level 2

- Penulis

Rabu, 29 September 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

WAYKANAN, dailylampung.com – Pemerintah Kabupaten Way Kanan keluarkan Surat Edaran Nomor: 060/ 659 /I.11-WK/2021. Tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa PPKM level 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Edaran tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga perlu menetapkan kembali ketentuan jam kerja ASN dalam masa PPKM Level 2.

Dasar : 1. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang gerakan pegawai ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tentang penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa oandemi Corona Virus Disease 2019.

3. Surat edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 23 September 2021, tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menindak lanjuti dasar tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, khususnya melalui disiplin ASN berupa mematuhi ketentuan jam kerja, perlu menetapkan kembali ketentuan Jam kerja ASN dalam masa PPKM Level 2, sebagai berikut:

1. Ketentuan jam kerja di lingkungan PemekabWay Kanan adalah sebagai berikut:

a. Hari kerja adalah 5 hari kerja terhitung mulai Senin sampai dengan Jum’at.

b. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas. Paling sedikit 37,5 jam per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. hari Senin sampai hari Kamis: Pukul 07.30 WIB-16.15 WIB. Waktu istirahat: Pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

2. Hari Jumat: Pukul 07.00 WIB-11.30 WIB.

2. Dalam rangka meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemekab Way Kanan. Khususnya dalam hal disiplin ASN dalam mematuhi ketentuan jam kerja, kembali diberlakukan seratus persen melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), dengan pengisian daftar hadir masuk dan pulang kerja melalui fingerprint atau absensi sidik jari bagi OPD yang telah menetapkan.

Baca Juga:  Babinsa Sungai Buaya Ajak Masyarakat Desa Binaan Untuk Patuhi Prokes

Ketentuan pelaksanaan absensi fingerprint sebagaimana dimaksud poin dua di atas adalah sebagai berikut:

a. Absensi masuk pada Pukul 07.00 WIB s.d. 08.15 WIB.

b. Absensi Pulang pada hari Senin sampai Kamis pukul 16.15 WIB – 19.00 WIB dan pada hari Jumat pukul 11.30 WIB – 19.00 WIB.

c. Pelaksanaan absensi sidik jari di luar ketentuan tersebut pada huruf a dan b di atas, tidak dapat direkam oleh mesin absensi sidik jari atau fingerprint.

4. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) sebagaimana dimaksud poin dua di atas, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan surat edaran Menteri PANRB Nomor 21 tahun 2021, dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan.

5. Dalam hal pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, harus dengan penugasan oleh pejabat yang berwenang (Bupati, Wakil Bupati atau minimal Sekretaris Daerah), dan melaporkan hasil penugasannya kepada pejabat yang memberikan penugasan.

Surat perintah tugas yang dapat diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja adalah berkas laporan yang telah di setujui oleh pejabat pemberi tugas.

6. Seluruh PNS agar mematuhi ketentuan jam kerja, dan bagi yang melanggar ketentuan tentang peraturan disiplin PNS akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Setiap OPD agar melaksanakan apel Senin dan Jumat di halaman kantor masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Pada saat surat edaran ini mulai berlaku, surat edaran Bupati Way Kanan Nomor: 060/423/I.II-WK/2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah Kabupaten Way Kanan, sebagaimana telah diubah dengan surat edaran bupati Way Kanan Nomor: 060/1242/I.II-WK/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

9. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2021. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat edaran dicap dan ditandatangani Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu
Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan
Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah
“Satu Senti Pun Kami Tak Mundur” Warga Bakung Udik Lawan Klaim TNI AU
Lahan Dipatok, Warga Bakungudik Resah: Tuntut Kepastian Status Tanah dari Pemerintah”
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:29 WIB

211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:41 WIB

Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:45 WIB

Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah

Berita Terbaru

Berita

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB