Dalam Waktu 8 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Uang Tunai Rp. 11,7 Juta di Kelurahan Ujung Gunung Menggala

- Penulis

Selasa, 6 April 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG (HE) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian uang tunai yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pencurian uang tunai ini ditangkap hari Selasa (06/04/2021), pukul 02.00 WIB, di depan SMA Pembina, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Pelaku pencurian uang tunai tersebut berinisial BS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, dari tangan pelaku pencurian ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, celana levis warna biru dan dua potong baju kaos masing-masing berwarna cream serta hitam.

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (05/04/2021), sekira pukul 13.40 WIB, korban Sarnedi (40), warga Kelurahan Ujung Gunung, yang masih satu kampung dengan pelaku, melayani sales yang datang ke toko manisan miliknya karena menagih uang penjualan barang.

Baca Juga:  Polsek Menggala Identifikasi dan Olah TKP Penemuan Mayat di Areal Perkebunan Singkong

Usai membayar uang tagihan dari sales, korban lalu memasukkan uang tunai miliknya ke dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan diatas kardus di dalam toko manisan miliknya. Kemudian korban pergi ke belakang sebentar untuk memperbaiki pipa tower air yang sedang rusak.

“Saat korban kembali ke toko manisan, uang tunai miliknya sebanyak Rp. 11,7 Juta telah hilang. Korban sempat mencari uang tersebut namun tidak berhasil lalu melapor ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu sekira 8 jam pelaku pencurian uang tunai milik korban berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu
Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan
Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah
“Satu Senti Pun Kami Tak Mundur” Warga Bakung Udik Lawan Klaim TNI AU
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:34 WIB

MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:29 WIB

211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Berita Terbaru

Berita

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB