Ini Aturan yang Membuat PT.Samego Raja Sangjaya Gugur, Kepala BPJB sebut Wewenang PPK PUPR Tuba

- Penulis

Jumat, 23 April 2021 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

i

Foto : Istimewa

Tulang Bawang -(MGG)- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   K.Heriansyah Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataang Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung membatah keras bahwa tidak ada yang intervensi dari pihak  luar  dalam pelaksanaan lelang tender proyek fisik.

Kami menjalankan sesuai aturan, secara pribadi jujur dalam artinya, saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media telah mengawasi sudah  puas yang kami  jalankan ini sesuai regulasi tahapan-tahapan sudah semua kami menlaksanakan, “Elak Heriansyah pada awak media.

Untuk ketahui  kata dia, pelaksanaan tender proyek fisik ini sudah Standar Oprasional Pelaksanaan (SOP) dan menjalankan peeubahan Perpres dari yang lama ke baru nomor 12 tahun 2021 mengatur masalah kecil besarnya CV dan PT. Karena itu CV  bisa mengikuti lelang tender 15 milyar dapat masuk, dengan persyaratan data perusahaan  harus valid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika masalah SKA itu bila tidak salah di atur dalam Permen 14 itu, Pokja tidak diharuskan mengecek SKA, akan tetapi masalah Pokja mending konfirmasi langsung ke Pokja lansung, karena mereka yang lebih mengetahui, dan sudah sesuai tugas saya sebagai PPK, “ sergah dia.

Masih menurutnya, jelas dalam Perpres 14 itu bahwa PPK mengecek keabsahan dan verifikasi berkas SKA personil manager. Tapi kalo masalah dari alamat, SKA tidak di periksa mungkin mereka ada dasar hukumnya sendiri.

Baca Juga:  KPP-HAM Lampung Surati Kejagung Terkait Tiga Kasus Di Provinsi Lampung

Namun selain itu, kami sudah mengusulkan termasuk lelang yang putus kontrak terus lelang yang ada kecurangan itu ada usulan black list dari Pokja yang berhak, kami juga membiasakan agar Lembanga Penyedia Secara Elektronik (LPSE) Kantor Bangian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) harus secara sehat melaksanakan kompetisi itu juga harus yakin sendirinya sehat, jangan belum apa-apa udah di gugurin jadi kami juga di Pokja bagian pengadaan tidak ada wewenang menggugurkan keberlakuan SKK, ” kilahnya.

Ditempat terpisah Kepala BPBJ Kabuputen Tulang Bawang Nanan Wisnaga baikpun Pokja menjelaskan pada awak, bahwa kami dari Pokja  tidak ada wewenang menggurkan perushaan tidak memiliki SKA.

Yang memiliki hak menggurkan PPK sendiri, seperti yang terjadi kasus PT.Samego Raja Sangjaya. karena keberlakuan persyaratan tidak memenuhi yang digugur PPK.

Sehingga bukan wilayah kami, kalau zaman dulu kita balik zaman dulu ya hajar hajar aja padahal tidak boleh sekarang kita coba tertib mana yang wilayah kami mana yang wilayah PPK tidak boleh ikut campur aduk wewenang nya masing-masing aja kita sama-sama coba lebih baiklah kayak kasus perusahaan Mego yang kalian bicarakan  bilang basis kompetisinya kualifikasinya kita tetap ada syarat-syarat tetap kita lihat apa yang disyaratkan PPK tetap kita lihat, ” urai Nanan berikan penjelasan.(Wan-MGG)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani Murni Jaya Unit 9 Minta Audit Distribusi Pupuk Bersubsidi Kios Berkah Tani
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WIB

Petani Murni Jaya Unit 9 Minta Audit Distribusi Pupuk Bersubsidi Kios Berkah Tani

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB