KPP-HAM Lampung Akan Laporkan Kepala Tiyuh Candra Jaya ke Kejaksaan Tinggi Lampung

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Devisi Pemantau, Monitoring & Jaringan KPP-HAM Lampung, Zulkarnaen, S.H., M.H

i

Foto : Kepala Devisi Pemantau, Monitoring & Jaringan KPP-HAM Lampung, Zulkarnaen, S.H., M.H

TULANGBAWANG BARAT, F47RIOT – Dengan adanya laporan aduan dari masyarakat terkait kegiatan fisik dan non fisik yang menggunakan dana desa tahun 2024 yang diduga belum direalisasikan di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat, Zulkarnaen,S.H,.M.H ditemui awak media di kantornya selaku Kepala Divisi Pemantauan, Monitoring dan Jaringan Pada Kantor Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia(KPP-HAM) Lampung mewakili Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung Yulizar R Husin, S.H.,M.H menyampaikan.  Jumat, (17/01/25).

Dirinya sangat menyayangkan terhadap kepala tiyuh Candra Jaya, dengan adanya kegiatan fisik dan non fisik yang menggunakan anggaran dana desa ( DD) tahun 2024 yang sampai Pada tahun 2025 belum terselesaikan.

Kepala Tiyuh Candra Jaya tidak mengikuti Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa di tahun 2024 yang bersumber dari APBN tersebut. Sehingga kuat diduga bahwa kepala tiyuh Candra Jaya melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 serta melanggar Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait aduan masyarakat dan pemberitaan Rekan-Rekan Media kegiatan yang belum terselesaikan tersebut antara lain :

1. BLT DD periode bulan Oktober -Desember yang belum tersalurkan sebanyak 30 KPM senilai Rp 27.000.000
2. Sumur Bor 2 titik di RT 14 dan 16 suku 04 senilai Rp 35.451.000 x 2 Titik Sumur Bor
3. Pajak yang belum terbayarkan senilai Rp 57.238.880

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait tindak pidana korupsi, Maka kami dari Lembaga KPP HAM Lampung akan mengumpulkan alat-alat bukti yang cukup untuk melaporkan Kepala Tiyuh Candra Jaya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung terkait dengan adanya laporan aduan dari masyarakat Tiyuh Candra jaya ini.

” Lembaga KPP HAM Lampung akan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melaporkan SM Kepala Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait laporan aduan masyarakat ini, juga akan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengaudit penggunaan Dana Desa ditahun 2024 dan semua kegiatan yang menggunakan Anggaran Dana Desa dari tahun-tahun sebelumnya di Tiyuh Candra Jaya tersebut, karena diduga banyaknya kegiatan di tiyuh tersebut yang belum terselesaikan oleh kepala tiyuh Candra jaya”. jelasnya

Baca Juga:  KPP-HAM Lampung Surati Kejagung Terkait Tiga Kasus Di Provinsi Lampung

Masih Zulkarnaen, dirinya juga mempertanyakan peran dan fungsi, Pendamping Desa, Badan Pemasyarakatan Tiyuh (BPT) dan pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat yang lemah dalam Pengawasan serta menerima Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tiyuh Candra Jaya ditahun 2024 sehingga mereka tidak mengetahui adanya kegiatan yang tidak terselesaikan ditahun 2024 yang menggunakan Anggaran Dana Desa 2024 tersebut.

“Kami juga perlu mempertanyakan peran dan fungsi, Pendamping Desa, Lembaga BPT Tiyuh Candra jaya dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat mengapa sampai lalai dalam pengawasan sampai tidak mengetahui adanya kegiatan yang belum terselesaikan di Tiyuh Candra jaya tersebut, kalaupun sudah mengetahui kenapa tidak melakukan tindakan yang tegas kepada Salim selaku Kepala Tiyuh Candra Jaya terkait permasalahan ini jangan seolah-olah tutup mata, bahkan terkesan kepala Tiyuh Candra jaya ini kebal hukum”. ucapnya

Menurut Zulkarnaen, kalaupun itu diselesaikan ditahun 2025 ini jelas itu sudah melanggar aturan dan melanggar hukum, patut kita pertanyakan kegiatan tersebut diselesaikan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 atau Dana Desa Tahun 2025.

“Kalaupun diselesaikan oleh kepala Tiyuh kegiatan fisik dan non fisik yang belum terselesaikan itu patut kita pertanyakan, menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2024 apa tahun 2025? karena jelas kepala Tiyuh sudah melanggar aturan dan melanggar hukum, maka kita percayakan kepada pihak kejaksaan tinggi Lampung selaku aparat penegak hukum (APH) “. tutupnya.

Penulis : Edi Sugito

Editor : Amrullah

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam
Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026
Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025
Ketua DPW Partai Nasdem Herman HN Lantik Juanda Sebagai Ketua DPD Nasdem Tuba Periode 2025-2029
Didukung Donatur, Pemerintah Kampung Cempaka Jaya Gelar Aksi Perbaikan Jalan
DPD & DPC NasDem Tulang Bawang Gelar Rapat Konsolidasi Matangkan Pelantikan Ketua DPD
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:37 WIB

BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:50 WIB

Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam

Senin, 15 Desember 2025 - 09:08 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:26 WIB

Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025

Berita Terbaru