Mantan Kadisdik Tuba dan Direktur Koprasi BMW, di Tahan Dirutan Kelas II B Menggala

- Penulis

Selasa, 20 April 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG (HE)- Akhirnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus

Pada selasa,  (20/4/2021)sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang berlangsung penahanan terhadap tersangka, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupten Tulangbawang(NS) dan oknum yang melakukan penarikan setoran untuk Dinas Pendidikan(GAN).

Dalam giat tersebut, dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan terhadap NS  mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Begitu terhadap GAN, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021.

Baca Juga:  Serka Ngadino, Dampingi Gugus Tugas Dalam Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19

Tersangk NS mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

Sedangkan tersangka GAN Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

Sebelumnya, para tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan sehat lalu para tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB