Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

i

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

TULANG BAWANG (HE) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 01.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang di rumahnya yang berada di pinggir Jalar Raya Bawang Latak.

“Pengedar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial YI als YO (39), berstatus pengangguran, warga Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/07/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Kasat Menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari yang sama.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Tasyakuran Mako Polres Baru

“Menurut keterangan dari FO bahwa dirinya pernah membeli narkotika jenis sabu dari YI als YO. Dari keterangan ini lah petugas kami langsung menuju ke rumah pelaku YI als YO dan saat digerebek di rumahnya berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Pelaku YI als YO saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa
Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Peringati hari jadi ke 28 pemakaman mekar indah jaya potong tumpeng
Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres
Kepala sekolah SDN 01 Bujuk Agung Banjar Margo, Salah Gunakan Dana BOS Perawatan Sekolah
Jalan Usaha Tani di Kampung Karya Murni Jaya Diperbaiki, Akses Petani Kini Lebih Lancar
BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa

Sabtu, 11 April 2026 - 07:21 WIB

Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 

Jumat, 10 April 2026 - 14:30 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Peringati hari jadi ke 28 pemakaman mekar indah jaya potong tumpeng

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres

Berita Terbaru

Berita

Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:21 WIB