Puas Dengan Sidang Pledoi Secara Tatap Muka, Ustadz ZR Berharap Dibebaskan Dari Dakwaan

- Penulis

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG, harianeksekutif.com – Agenda sidang Pledoi hari Senin tanggal 14 Maret 2022, permintaan Kuasa Hukum Ustadz ZR, Andika Pratama, SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A, untuk menghadirkan terdakwa secara tatap muka dipersidangan dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dihadirkannya terdakwa ZR secara langsung ditengah-tengah persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang (PN Tuba) itu tentunya membuat terdakwa merasa puas karena bisa mengungkapkan yang menurut terdakwa bahwa peristiwa yang menyeretnya ke jeruji besi itu tidak benar terjadi.

“Klien kami puas bisa mengungkapkan curahan hati dan menyangkal kejanggalan-kejanggalan yang tertuang dalam dakwaan JPU tersebut,”ungkap Andika Pratama SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A via WhatsApp, Selasa (15//03/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, jelas Andika, terdakwa tidak pernah sama sekali mengetahui dan melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.” Harapan klien kami semoga Majelis Hakim dan JPU bisa mencermati kembali dan bijaksana mengungkap fakta persidangan demi keadilan,”tuturnya.

Baca Juga:  Mantan Kadisdik Tuba dan Direktur Koprasi BMW, di Tahan Dirutan Kelas II B Menggala

Selain itu, Kuasa Hukum ZR dalam pledoinya juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat kiranya memberikan putusan yg menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

“Membebaskan terdakwa ZR dari dakwaan dan tuntutan dan membebaskan terdakwa ZR dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,”ucap Andika.

Sidang pledoi yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Majelis Dina Puspasari, SH,. MH,. juga hadir JPU Kejaksaan Negeri Tuba Ardi Herliansyah, SH itu ditutup oleh Kuasa Hukum dengan ungkapan mengutip pesan Baginda Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Majelis Hakim Menutup Persidangan dan menentukan agenda sidang berikutnya yaitu Replik dari Jaksa Penuntut Umum hari Rabu tgl 16 Maret 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam
Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026
Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025
Ketua DPW Partai Nasdem Herman HN Lantik Juanda Sebagai Ketua DPD Nasdem Tuba Periode 2025-2029
Didukung Donatur, Pemerintah Kampung Cempaka Jaya Gelar Aksi Perbaikan Jalan
DPD & DPC NasDem Tulang Bawang Gelar Rapat Konsolidasi Matangkan Pelantikan Ketua DPD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:37 WIB

BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:50 WIB

Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam

Senin, 15 Desember 2025 - 09:08 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:26 WIB

Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025

Berita Terbaru