Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Tanjung Sari

- Penulis

Kamis, 8 April 2021 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG (HE) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Sabtu (03/04/2021), pukul 00.30 WIB, di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial DS als UC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan bandar narkotika yang berhasil ditangkap, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram, tabung kaca pyrex, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kotak rokok merk Surya Putra warna hitam.

Baca Juga:  Momen Hari Bhayangkara Ke-75, Puluhan Personel Polres Tulang Bawang Mendapat Kenaikan Pangkat

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap bandar narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika berinisial DS als UC masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa
Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Peringati hari jadi ke 28 pemakaman mekar indah jaya potong tumpeng
Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres
Kepala sekolah SDN 01 Bujuk Agung Banjar Margo, Salah Gunakan Dana BOS Perawatan Sekolah
Jalan Usaha Tani di Kampung Karya Murni Jaya Diperbaiki, Akses Petani Kini Lebih Lancar
BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa

Sabtu, 11 April 2026 - 07:21 WIB

Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 

Jumat, 10 April 2026 - 14:30 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Peringati hari jadi ke 28 pemakaman mekar indah jaya potong tumpeng

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres

Berita Terbaru

Berita

Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:21 WIB