Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor

- Penulis

Kamis, 10 Juni 2021 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG (HE) –Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Rabu (09/06/2021), pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial YF als PG als ON (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T warna merah, B 3129 NZK, milik korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, hari Minggu (30/05/2021), pukul 18.00 WIB, korban Kadek Wartike (37), berprofesi wiraswasta, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, baru saja pulang bersama pelaku yang tidak lain adalah teman dekatnya dari Dusun Tanjung Bintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga:  Koalisi Pers Kota Metro Peduli, Galang Dana Gempa Bumi Cianjur

Korban dan pelaku ini berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, di perjalanan pelaku sempat meminta diantar ke rumah seseorang tetapi korban mengajak pulang dulu ke rumahnya untuk mandi.

“Setelah tiba di rumah korban, mereka minum kopi, lalu korban mandi. Selesai mandi ternyata sepeda motor miliknya telah hilang bersamaan dengan hilangnya pelaku. Korban sempat berusaha mencari dimana keberadaan pelaku tetapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta,” jelas AKP Sandy.

Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas hari Rabu (02/06/2021), berbekal laporan tersebut petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB