Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET Petani Kampung Bedarou Indah Menjerit

- Penulis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG, HARIANEKSEKUTIF.COM – Tingginya harga pupuk bersubsidi di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dikeluhkan sebagian kelompok petani. Pasalnya, harga pupuk tersebut berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sabtu, (18/05/2024) .

Dimana harga pupuk subsidi yang tertera di peraturan menteri pertanian adalah, untuk urea Rp= 2250/kg setara dengan Rp= 112500/sak dan untuk NPK PHONSKA Rp= 2300/kg setara dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi dikios” Di kampung Bedarou Indah, tersebut berbanding harga yang sangat jauh.

Seperti pengakuan salah seorang petani kepada para awak media yang ada di Kampung Bedarou Indah itu yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan kepada awak media, bahwa mereka sangat kecewa dan ingin menjerit, terkait tinggi nya harga pupuk bersubsidi di kios kios.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dipaksa harus menebus pupuk bersubsidi untuk urea 50 Kilo dan NPK PHONSKA 50 kilo sepasang nya Rp= 365.000 rupiah itu harga yang sangat jauh di atas harga HET, kami petani harus mengadu pada siapa lagi, karna percuma saja kami mengikuti peraturan pemerintah memakai RDKK tapi kami membeli pupuk nya masih dengan harga yang sangat tinggi,”tegangnya.

Karena itu, lanjutnya, mereka menduga bahwa ada oknum-oknum yang kerjasama dengan kios pupuk untuk meraup keuntungan yang sangat besar.

“Kami berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak Dinas Pertanian dan Dinas yang terkait di kabupaten Tulang Bawang agar menyidak kios-kios pupuk yang nakal yang ada di Kampung Bedarou Indah kabupaten Tulang Bawang ini,” harapnya, dengan nada kesal.

Sementara itu, Bendahara GAPOKTAN dan selaku penjual/pengecer pupuk bersubsidi PT (45), saat di konfirmasi awak media di kediamannya, ia membenarkan bahwa benar dirinya menjual pupuk urea dan NPK PHONSKA bersubsidi dengan harga Rp.=180.000 Per-Sak, per 50 kilo, untuk pupuk orea dan untuk pupuk NPK Phonska Rp=185.000 per 50 kilo nya.

Baca Juga:  Diduga pengecer Kios Jaya Tani Kampung, Cempaka Jaya & Kampung, Tri Makmur Jaya Menjual pupuk Besubsidi Diatas HET 

“Ia mendapatkan pupuk tersebut, dengan harga yang tinggi dari distributor, karena kami beli dari gudang distributor di Menggala,”kilah PT kepada awak media.

Menurut PT, kalo mau lebih jelas yang lebih tau Ketua GAPOKTAN dan distributornya, karena ia baru begabung di GAPOKTAN dan ia diminta jadi Bendahara sebenarnya ia merasa keberatan.

“Bagi yang kita kasih tapi harganya segitu, sementara untuk jatah bantuan pupuk Kampung Bedarou Indah ini yang melalui RDKK dari Gabungan GAPOKTAN saya gak jelas bang. Karna semua urusan ada sama Ketua dan Distributornya,”ungkap PT.

Sedangkan, yang jadi pertanyaan, penyampaian dari PT selaku Bendahara gapoktan dan penjual pupuk bersubsidi, yang menyampaikan semua urusan itu ada sama ketua dan distributornya, apakah ungkapan PT itu hanya untuk menutupi mata publik dan semua elemen masyarakat saja.

Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.

Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.

PT mengharapan para petani Kampung Bedarou Indah, meminta Kepada Dinas Pertanian dan Dinas yang terkait di kabupaten Tulang Bawang, agar para istributor atau pengecer pupuk bersubsidi harus diawasi semaksimal mungkin dan di tindak tegas apabila agen/pengecer melanggar Peraturan dan ketentuan Undang-undang agar dapat diberikan sangsi tegas, untuk mencabut RDKK (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:08 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati

Berita Terbaru