Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Tanjung Sari

- Penulis

Kamis, 8 April 2021 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANG BAWANG (HE) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Sabtu (03/04/2021), pukul 00.30 WIB, di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial DS als UC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan bandar narkotika yang berhasil ditangkap, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram, tabung kaca pyrex, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kotak rokok merk Surya Putra warna hitam.

Baca Juga:  Pelda Karno Sosialisasika Prokes Covid-19 ke Masyarakat

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap bandar narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika berinisial DS als UC masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:08 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati

Berita Terbaru