Kades Tlogo Rejo Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

MESUJI, harianeksekutif.com – Kepala Desa (Kades) Tlogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji diduga telah melanggar pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dugaan mencuat setelah diketahui bahwa kades tersebut menunjukkan dukungannya pada salah satu Pasangan Calon Bupati Mesuji di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan informasi, Kades Tlogo Rejo tersebut memengaruhi warganya dengan memberikan iming-iming jika salah satu calon bupati yang didukungnya menang, istri kades tersebut akan dijadikan camat di Rawajitu Utara. Sehingga menurutnya warga akan sejahtera karena suami menjadi kades dan istrinya menjadi camat jadi program akan lancar.

“Saya gak maulah ikut di pengaruhi dengan iming-iming seperti itu, karena saya punya hak bebas berpolitik sendiri, ngapain janji-janji yang ga jelas,” ucap narasumber yang di dapatkan oleh awak media via telepon MT (40) Warga Desa Tlogo Rejo, Sabtu (14/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tetap pada pendiran saya dengan pilihan saya yaitu Elfianah-Yugi Wicaksono yang sudah jelas programnya akan melanjutkan program-program yang tertuda saat dijabat oleh Bupati sebelumnya, Khamami,” tutupnya.

Menyoroti perilaku kades tersebut, seharusnya seorang kades mengetahui mengenai dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Elfianah & Yugi Mengapresiasi Kinerja Bawaslu Mesuji

Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berikutnya, pada Pasal 188 berbunyi bahwa Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Mengenai dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan kades Tlogo Rejo tersebut, diharapkan Bawaslu Mesuji ataupun pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan hingga mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu juga, informasi dari masyarakat bahwa Kades Tlogo Rejo tersebut jarang berada di tempat, baik di kantor maupun dikediamannya, bahkan sering diketahui berada di Desa Brabasan.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, diharapkan juga kepada pihak Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja kades Tlogo Rejo.(*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:08 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati

Berita Terbaru