Kades Tlogo Rejo Diduga Langgar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

MESUJI, harianeksekutif.com – Kepala Desa (Kades) Tlogo Rejo Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji diduga telah melanggar pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dugaan mencuat setelah diketahui bahwa kades tersebut menunjukkan dukungannya pada salah satu Pasangan Calon Bupati Mesuji di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan informasi, Kades Tlogo Rejo tersebut memengaruhi warganya dengan memberikan iming-iming jika salah satu calon bupati yang didukungnya menang, istri kades tersebut akan dijadikan camat di Rawajitu Utara. Sehingga menurutnya warga akan sejahtera karena suami menjadi kades dan istrinya menjadi camat jadi program akan lancar.

“Saya gak maulah ikut di pengaruhi dengan iming-iming seperti itu, karena saya punya hak bebas berpolitik sendiri, ngapain janji-janji yang ga jelas,” ucap narasumber yang di dapatkan oleh awak media via telepon MT (40) Warga Desa Tlogo Rejo, Sabtu (14/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tetap pada pendiran saya dengan pilihan saya yaitu Elfianah-Yugi Wicaksono yang sudah jelas programnya akan melanjutkan program-program yang tertuda saat dijabat oleh Bupati sebelumnya, Khamami,” tutupnya.

Menyoroti perilaku kades tersebut, seharusnya seorang kades mengetahui mengenai dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Dandim 0426 Tulang Bawang Hadiri Upacara Hari Pramuka Ke-62 Tahun 2023

Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Berikutnya, pada Pasal 188 berbunyi bahwa Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Mengenai dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan kades Tlogo Rejo tersebut, diharapkan Bawaslu Mesuji ataupun pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan hingga mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu juga, informasi dari masyarakat bahwa Kades Tlogo Rejo tersebut jarang berada di tempat, baik di kantor maupun dikediamannya, bahkan sering diketahui berada di Desa Brabasan.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, diharapkan juga kepada pihak Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja kades Tlogo Rejo.(*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB