Ketua LSM Nurani Kehidupan, Dorong Korban Melapor ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 4 Maret 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG, dailylampung.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Kehidupan, Indonesia. Mendorong ZA yang merupakan korban dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan, yang dilakukan pimpinannya melapor ke pihak Kepolisian dan Inspektorat.

Ketua LSM Nurani Kehidupan Dr (Can) Marwata Anggara Wibawa, S.H.,M.H Mengatakan, seharusnya ZA sebagai korban tetap kukuh pada pengakuan awalnya, yang telah diceritakan kepada beberapa rekan kerja dan awak media yang telah pernah dihubunginya. Bahwa ia telah dilecehkan oleh pimpinannya yang berinisial YSK di asrama Puskesmas Banjar Baru, Tulang Bawang.

“Adik ZA selaku korban, jangan takut. Apapun intervensi yang mungkin dilakukan oleh pihak lain, jangan takut saya sarankan segera masukan Laporan Polisi (LP) kami siap mendampingi, jika diperlukan kami akan berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas PA,” kata Anggara, melalui pesan elektroniknya Jum’at (03/03).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggara Menambahkan, jika ZA selaku saksi korban, ingin melaporkan perkara yang membuatnya trauma dan tidak nyaman tersebut ke pihak yang berwenang. Dirinya dan Tim akan membantu menyiapkan Penasehat Hukum secara sukarela.

“saya pikir, kita harus sepakat tidak ada kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan anak. Maka kami atas nama lembaga sangat mendukung bila dilakukan tindakan hukum, dengan harapan akan memberikan efek jera dan agar tidak ada lagi korban-korban lainnya,” Tegasnya.

Kandidat doktor di salah satu universitas ternama di Jakarta ini, turut menyoroti berbagai kasus yang terjadi di Lampung. Terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk dalam laporan.

Dalam kesempatannya, dirinya menghimbau masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan bila mana ada kejahatan, terutama kejahatan seksual.

Dirinya juga memberikan pencerahan, bahwa pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Baca Juga:  Hati-hati, Jangan Seperti Ustadz Ini, Cium dan Peluk Anak Kandung Berangkat Sekolah, Bisa Diduga Cabul

Berdasarkan klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Biadab, kalimat itulah yang pantas di sematkan kepada YSK oknum Kepala Puskesmas Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Pasalnya, dirinya diduga berulang kali tega hendak memperkosa Ibu muda yang tak lain adalah pegawainya di Puskesmas setempat.

Perlakuan tak senonoh itu dibongkar ZA selaku korban lantaran sudah tidak tahan dengan perlakuan atasannya tersebut.
ZA menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu rekan kerjanya. Selanjutnya dia juga menceritakan kepada AAS yang tak lain adalah salah satu pihak yang sudah dianggap sebagai kerabat dekat.

Singkatnya. ZA perempuan lulusan SKM yang bekerja dibawah naungan Kemenkes dan di perbantukan di Puskesmas Banjar Baru itu, mengaku dirinya berulang kali dilakukan pelecehan saat kantor Puskesmas atau asrama dalam keadaan sepi pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepada AAS, dia mengaku telah berulang kali mengalami pelecehan dan menghindari upaya perkosaan yang dilakukan oleh atasannya. Perempuan perantauan ini pun mengaku sangat ketakutan, jijik dan trauma mengingat beberapa kali peristiwa yang sudah terjadi.

Teranyar, ZA mengaku telah dicium paksa oleh YSK dibagian ubun-ubun kepala. ZA sendiri mengaku takut dan tidak berdaya kala itu karena dirinya hanya sendiri saat itu dan dibawah ancaman, bahkan akibat kejadian tersebut ZA mengaku trauma.

“Waktu itu saya dicium paksa bagian ubun-ubun saya, tetapi saya terus berusaha menghindari tapi ya. Jijik sama trauma saya Ahi kalau ngingetin semuanya,”kata AAS menirukan pengakuan ZA saat menghubunginya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan
Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”
Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan
Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati
Kepsek SDN 1 Astra Ksetra Bantah Pemberhentian Guru Honorer, Fakta di Lapangan Justru Bertolak Belakang
Dianggap Sepihak, 3 Guru Honorer SDN 01 Astra Ksetra Diberhentikan—Muncul Dugaan “Titipan” Guru Baru
Diduga Salah Prioritas, Kepala SDN 1 Suka Bhakti Bangun Taman dan Podium Saat Plafon Kelas Nyaris Ambruk
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:08 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Diduga Minta “Upeti” per Unit Mesin Bor, Kakam Cempaka Jaya Dituding Pungli — Bantahan Keras: “Itu Tidak Benar!”

Kamis, 23 April 2026 - 17:16 WIB

Diduga Ada Pungutan 5% Dana BOP, Ketua PKG Penawartama Akui Penarikan Tanpa Dasar Aturan

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Ratusan Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Dilantik di Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati

Berita Terbaru