Pelaku Curat di Kagungan Dalam Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

- Penulis

Senin, 12 Juli 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

i

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

TULANG BAWANG (HE) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran handphone (HP).

Pelaku curat ini ditangkap hari Sabtu (10/07/2021), pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Tua, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial EA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (12/07/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Kamis (17/06/2021) dini hari di dalam rumah korban Rina Wati (45), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Dalam. Korban baru mengetahui kalau HP Vivo tipe Y20 S miliknya telah hilang pukul 06.24 WIB saat bangun tidur.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Umumkan Hasil Rikmin Awal Penerimaan Polri TA 2021

“Malamnya HP tersebut dipinjam oleh anaknya dan digunakan sebagai hotspot tethering, setelah itu anaknya tertidur dan HP diletakkan di tempat tidur. Saat bangun tidur ternyata HP milik korban sudah hilang,” jelas AKP Sandy.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa HP Vivo tipe Y20 S yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam
Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026
Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025
Ketua DPW Partai Nasdem Herman HN Lantik Juanda Sebagai Ketua DPD Nasdem Tuba Periode 2025-2029
Didukung Donatur, Pemerintah Kampung Cempaka Jaya Gelar Aksi Perbaikan Jalan
DPD & DPC NasDem Tulang Bawang Gelar Rapat Konsolidasi Matangkan Pelantikan Ketua DPD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:37 WIB

BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:50 WIB

Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam

Senin, 15 Desember 2025 - 09:08 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:26 WIB

Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025

Berita Terbaru