Pelaku Curat di Kagungan Dalam Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

- Penulis

Senin, 12 Juli 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

i

Foto : Istimewa (doc Yusuf)

TULANG BAWANG (HE) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran handphone (HP).

Pelaku curat ini ditangkap hari Sabtu (10/07/2021), pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Tua, Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial EA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (12/07/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Kamis (17/06/2021) dini hari di dalam rumah korban Rina Wati (45), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kagungan Dalam. Korban baru mengetahui kalau HP Vivo tipe Y20 S miliknya telah hilang pukul 06.24 WIB saat bangun tidur.

Baca Juga:  Jalan Sepanjng 100 Meter Pembagunan TMMD Ke-112 Sudah Dapat Dilewati

“Malamnya HP tersebut dipinjam oleh anaknya dan digunakan sebagai hotspot tethering, setelah itu anaknya tertidur dan HP diletakkan di tempat tidur. Saat bangun tidur ternyata HP milik korban sudah hilang,” jelas AKP Sandy.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa HP Vivo tipe Y20 S yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 
Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I
Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya
Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.
20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik
Farris Andy Kantona Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Reformasi Badan Gizi Nasional
MIS Amanah I Pagar Dewa Buka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027
Kepalo Tiyuh Gunawan Bujung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:50 WIB

Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Minta Bebaskan Maryani Korban Kriminalisasi Oknum Jaksa Kabupaten Tulang Bawang 

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI MIS Amanah I

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:13 WIB

Calon Ketum HIPMI Ade Jona Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami At-Taqwa Kahuripan Jaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIB

Pembagian BLT Tahap 1 Tiyuh Sumber Rejo Berjalan Dengan Kondusif.

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

20 KPM Terima BLT Dana Desa 2026, Kepala Kampung Kagungan Rahayu Harap Bantuan Dimanfaatkan dengan Baik

Berita Terbaru

Uncategorized

Control Resonant Compressed Repack .torrent

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:12 WIB

Uncategorized

MS Office 365 32 bit direct Link single Language

Kamis, 11 Jun 2026 - 04:03 WIB