Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap IRT di Sebuah Jalan

- Penulis

Jumat, 2 April 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

TULANGBAWANG (HE) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dari Desa Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Minggu (28/03/2021), pukul 21.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Minggu malam petugas kami berhasil menangkap seorang IRT berinisial TA (40), yang tanpa hak membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (02/04/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan jaket warna biru muda.

Baca Juga:  Polres Tubaba Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2024

Keberhasilan petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap seorang IRT yang tanpa hak membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kampung Penawar Rejo.

Informasi yang didapat, sebuah jalan yang ada di Kampung Penawar Rejo, sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, terlihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam katong saku jaket milik IRT tersebut,” ungkap AKP Anton.

IRT yang berhasil ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa
Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Peringati hari jadi ke 28 pemakaman mekar indah jaya potong tumpeng
Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres
Kepala sekolah SDN 01 Bujuk Agung Banjar Margo, Salah Gunakan Dana BOS Perawatan Sekolah
Jalan Usaha Tani di Kampung Karya Murni Jaya Diperbaiki, Akses Petani Kini Lebih Lancar
BLT DD 2026 Disalurkan Ketat dan Selektif, Pemerintah Kampung Prioritaskan yang Paling Membutuhkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dana Pemeliharaan Dipertanyakan, Gedung SDN 01 Sumber Makmur Masih Rusak dan Membahayakan Siswa

Sabtu, 11 April 2026 - 07:21 WIB

Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 

Jumat, 10 April 2026 - 14:30 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Peringati hari jadi ke 28 pemakaman mekar indah jaya potong tumpeng

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Gebrakan Tajam Itwasda Polda Lampung Di Tulang Bawang, Audit Kinerja T.A 2026 Siap Bongkar Tuntaskan Kinerja Polres

Berita Terbaru

Berita

Kampung Mekar Indah jaya membagikan BLT. 4(KPM) ke warga 

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:21 WIB