Satresnarkoba Polres Way Kanan Mengamankan Pemuda Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 

- Penulis

Senin, 25 Oktober 2021 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE)

i

Foto : Istimewa (doc HE)

WAYKANAN, harianeksekutif.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin, (25/10/2021).

Tersangka berinisial EH (34) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EH.

Baca Juga:  Nahkodai Laskar Merah Putih, Ari Irawan SH : Kami Siap Membumikan LMP di Tubaba

Hasil penggeledahan petugas terhadap EH diketemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan miliknya berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan manis dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas mengamankan tas selempang warna hitam yang dipakai oleh EH didalamnya terdapat seperangkat alat hisap (bong), Handphone (HP) dan 3 (tiga) batang pipet plastik. Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasatnarkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga
Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam
Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026
Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025
Ketua DPW Partai Nasdem Herman HN Lantik Juanda Sebagai Ketua DPD Nasdem Tuba Periode 2025-2029
Didukung Donatur, Pemerintah Kampung Cempaka Jaya Gelar Aksi Perbaikan Jalan
DPD & DPC NasDem Tulang Bawang Gelar Rapat Konsolidasi Matangkan Pelantikan Ketua DPD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:52 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Rp.959 juta, Tiyuh Gunung Menanti Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:37 WIB

BUMKam Karya Murni Jaya Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:50 WIB

Warga Prumnas Griya Nuansa dan Talang Tembesu Keluhkan Serbuan Lalat dari Kandang Ayam

Senin, 15 Desember 2025 - 09:08 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:26 WIB

Kampung Panca Karsa Purna Jaya Gelar Sosialisasi Teknologi Tepat Guna untuk Penguatan Pertanian 2025

Berita Terbaru