Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tembak Buronan Kasus Curanmor

- Penulis

Kamis, 27 Mei 2021 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (doc HE )

i

Foto : Istimewa (doc HE )

TULANG BAWANG (HE)
Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IM (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Saat ditangkap buronan kasus curanmor ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku tepatnya paha sebelah kiri.

Buronan kasus curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (25/05/2021), pukul 15.30 WIB, di dekat SPBU Unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap buronan kasus curanmor dan saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (26/05/2021).

Lanjut AKP Sandy, pelaku IM ini menjadi buronan selama 8 bulan, sejak temannya Hartono (31), berprofesi wiraswasta, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas kami pada Selasa (29/09/2020) silam.

Baca Juga:  Ini Aturan yang Membuat PT.Samego Raja Sangjaya Gugur, Kepala BPJB sebut Wewenang PPK PUPR Tuba

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh IM bersama Hartono ini terjadi hari Senin (28/09/2020) di teras rumah dengan korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta.

“Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban memanfaatkan suasana yang sepi disekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel p47riot.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan
211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu
Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan
Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah
“Satu Senti Pun Kami Tak Mundur” Warga Bakung Udik Lawan Klaim TNI AU
Lahan Dipatok, Warga Bakungudik Resah: Tuntut Kepastian Status Tanah dari Pemerintah”
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengadaan Meubelair di SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:29 WIB

211 KPM di Tiyuh Cahyou Randu Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:49 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:41 WIB

Inspektorat Tulangbawang Bakal Panggil Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya, Dugaan Pengadaan Meubelair Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:45 WIB

Dipanggil Dinas Pendidikan, Kepsek SDN 01 Kibang Pacing Jaya Disorot Soal Dugaan Meubelair Bermasalah

Berita Terbaru

Berita

156 KPM di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya Terima Bantuan Pangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB